PT Taspen memberi kemudahan bagi pensiunan yang
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan cara
mempermudah mendapatkan bukti potong. Pensiunan bisa mengunduh bukti potong
dari laman daring BUMN tersebut sehingga tidak perlu datang ke kantor Taspen.
"Para pensiun kini tinggal membuka web Taspen,
cari atau klik SPT Pajak sebelah kiri di dalam portal Taspen, klik kembali
e-SPT di sebelah kanan, dan akan diarahkan ke halaman baru. Kemudian, masukkan
Nomor Pensiun atau Nomor NPWP, pilih tahun 2012, dan klik cetak SPT Pajak,”
jelas Sudiyatmoko Sentot S, Sekretaris Perusahaan Taspen, seperti dikutip dari
siaran pers.
Saat ini, Taspen melayani 2,35 juta pensiunan
dengan jumlah pembayaran di 2012 sekitar Rp59 triliun. Tahun ini, diproyeksikan
penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekitar Rp65 triliun.
No comments:
Post a Comment