Thursday, April 11, 2013

Pensiunan Bisa Cetak Bukti Potong dari Laman Daring Taspen


PT Taspen memberi kemudahan bagi pensiunan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan cara mempermudah mendapatkan bukti potong. Pensiunan bisa mengunduh bukti potong dari laman daring BUMN tersebut sehingga tidak perlu datang ke kantor Taspen.

"Para pensiun kini tinggal membuka web Taspen, cari atau klik SPT Pajak sebelah kiri di dalam portal Taspen, klik kembali e-SPT di sebelah kanan, dan akan diarahkan ke halaman baru. Kemudian, masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP, pilih tahun 2012, dan klik cetak SPT Pajak,” jelas Sudiyatmoko Sentot S, Sekretaris Perusahaan Taspen, seperti dikutip dari siaran pers.

Saat ini, Taspen melayani 2,35 juta pensiunan dengan jumlah pembayaran di 2012 sekitar Rp59 triliun. Tahun ini, diproyeksikan penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekitar Rp65 triliun.

No comments:

Post a Comment