Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari
peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan
Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran
Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan
adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2
juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga
tenaga kerja seperti:
Santunan
Kematian: Rp 14.200.000,-
Biaya
Pemakaman: Rp 2.000.000,-
Santunan
Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata
Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal
dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai
bukti-bukti:
·
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli
tenaga Kerja yang Bersangkutan.
·
Surat keterangan kematian dari Rumah
sakit/Kepolisian/Kelurahan.
·
Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga
Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.
·
Identitas ahli waris (photo copy
KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
·
Surat Keterangan Ahli Waris dari
Lurah/Kepala Desa setempat.
·
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP
yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan
kepada yang berhak.
No comments:
Post a Comment