Sebagai karyawan disebuah perusahaan, kawajiban dan
hak menjadi prioritas yang harus diemban kedua belah pihak, seperti Adanya
kewajiban perusahaan untuk mengadakan dana pensiun bagi karyawannya, sudah
barang tentu menjadi amanat yang harus diemban pihak manajemen.
Jika diakumulasi dalam rentang waktu tertentu, dana
tersebut merupakan pundi-pundi besar. Pundi akan membesar jika dikelola secara
benar, tepat sasaran, dan profesional. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 511/KMK.06/2002 tentang investasi dana pensiun membolehkan dana
pension dipakai untuk berbagai bentuk investasi. Tentu, jenis investasi
tersebut harus tidak berisiko dan aman.
"Tapi, yang paling menguntungkan dan sangat
aman, ya ditempatkan untuk membeli obligasi," kata Direktur Dana Pensiun
PT Samudera Indonesia Bekti Harsono. Namun, menurut dia, investasi lainnya yang
aman adalah dalam bentuk deposito maupun pembelian properti.
Bekti menyontohkan, Dana Pensiun (DP) Samudera
Indonesia sudah diinvestasikan di obligasi sebesar 20% dari total dana yang
terkumpul. Saat ini, kata Bekti, total dana pensiun yang terhimpun dari sekitar
1.800 orang karyawan sudah mencapai Rp 200 miliar.
"Sekitar 20% kami belanjakan untuk membeli
obligasi," kata Bekti kepada Neraca di sela-sela seminar bertajuk New Ways
to Build Effective Talent Pool yang diselenggarakan di kampus PPM Manajemen.
Dia menjelaskan, dana pensiun dikutip dari 4% gaji karyawan ditambah 8% lagi
dibayarkan oleh perusahaan.
Nantinya, perusahaan akan membayarkan seluruh
potongan untuk dana pensiun berikut keuntungan dari hasil pengembangan usaha
atau investasi. Persentase iuran yang harus disetorkan oleh karyawan dan
perusahaan tentu tak sama. Ada yang 25:75. Jika telah memasuki masa pensiun,
sang karyawan akan menerima seluruh dana tabungan tersebut.
Ada perusahaan yang mengelola dana pensiun
karyawannya sendiri. Namun, ada pula perusahaan yang menyerahkan dana tersebut
ke perusahaan pengelola dana pensiun dalam bentuk DPLK. Bisa saja perusahaan
pengelola DPLK satu grup dengan perusahaan tersebut, tapi banyak pula yang di
luar grup.
Biasanya, pihak perusahaan pengelola juga akan
menginvestasikan dana pensiun itu untuk berbagai macam investasi. Dalam laporan
keuangan yang dikirimkan, juga meliputi nilai pengembangan dana yang ada.
Secara periodik, perusahaan pengelola dana pensiun itu mengirimkan laporan
keuangannya kepada setiap peserta yang didaftarkan perusahaan. Dengan demikian,
jumlah dana yang bakal diterima lebih besar dari jumlah yang disetorkan.
No comments:
Post a Comment