Saturday, May 18, 2013

Dana Pensiun, Mutlak untuk Karyawan



Sebagai karyawan disebuah perusahaan, kawajiban dan hak menjadi prioritas yang harus diemban kedua belah pihak, seperti Adanya kewajiban perusahaan untuk mengadakan dana pensiun bagi karyawannya, sudah barang tentu menjadi amanat yang harus diemban pihak manajemen.

Jika diakumulasi dalam rentang waktu tertentu, dana tersebut merupakan pundi-pundi besar. Pundi akan membesar jika dikelola secara benar, tepat sasaran, dan profesional. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 511/KMK.06/2002 tentang investasi dana pensiun membolehkan dana pension dipakai untuk berbagai bentuk investasi. Tentu, jenis investasi tersebut harus tidak berisiko dan aman.

"Tapi, yang paling menguntungkan dan sangat aman, ya ditempatkan untuk membeli obligasi," kata Direktur Dana Pensiun PT Samudera Indonesia Bekti Harsono. Namun, menurut dia, investasi lainnya yang aman adalah dalam bentuk deposito maupun pembelian properti.

Bekti menyontohkan, Dana Pensiun (DP) Samudera Indonesia sudah diinvestasikan di obligasi sebesar 20% dari total dana yang terkumpul. Saat ini, kata Bekti, total dana pensiun yang terhimpun dari sekitar 1.800 orang karyawan sudah mencapai Rp 200 miliar.

"Sekitar 20% kami belanjakan untuk membeli obligasi," kata Bekti kepada Neraca di sela-sela seminar bertajuk New Ways to Build Effective Talent Pool yang diselenggarakan di kampus PPM Manajemen. Dia menjelaskan, dana pensiun dikutip dari 4% gaji karyawan ditambah 8% lagi dibayarkan oleh perusahaan.

Nantinya, perusahaan akan membayarkan seluruh potongan untuk dana pensiun berikut keuntungan dari hasil pengembangan usaha atau investasi. Persentase iuran yang harus disetorkan oleh karyawan dan perusahaan tentu tak sama. Ada yang 25:75. Jika telah memasuki masa pensiun, sang karyawan akan menerima seluruh dana tabungan tersebut.

Ada perusahaan yang mengelola dana pensiun karyawannya sendiri. Namun, ada pula perusahaan yang menyerahkan dana tersebut ke perusahaan pengelola dana pensiun dalam bentuk DPLK. Bisa saja perusahaan pengelola DPLK satu grup dengan perusahaan tersebut, tapi banyak pula yang di luar grup.

Biasanya, pihak perusahaan pengelola juga akan menginvestasikan dana pensiun itu untuk berbagai macam investasi. Dalam laporan keuangan yang dikirimkan, juga meliputi nilai pengembangan dana yang ada. Secara periodik, perusahaan pengelola dana pensiun itu mengirimkan laporan keuangannya kepada setiap peserta yang didaftarkan perusahaan. Dengan demikian, jumlah dana yang bakal diterima lebih besar dari jumlah yang disetorkan.

No comments:

Post a Comment