·
Terkait
PP Nomor 20/2013
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi sosial PNS, nampaknya
belum akan diterapkan di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, sebelum ada aturan
tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Banyumas sudah dipotong
sebesar 10 persen.
Plt
Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengatakan, setiap bulan, gaji
PNS dipotong 10 persen. Pemotongan gaji tersebut berdasarkan Kepres Nomor 8
Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan
setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang
nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran
dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen
untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.
"Bisa jadi potongan 8 persen yang
dimaksud itu yang sudah tercantum di potongan 10 persen. Jadi untuk saat ini,
potongan gaji PNS masih sebesar 10 persen seperti sebelumnya," tutur
Sutiarto.
Berdasarkan
PP Nomor 20 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemerintah akan ikut menanggung
pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial PNS, besarannya akan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, sesuai dengan pasal 7.
"Jadi kita masih menunggu formulasi dan besarannya mau seperti apa. Apakah
pemerintah akan menambah 8 persen asuransi yang sudah ada. Atau pemerintah akan
ikut menanggung besaran 8 persen itu. Sehingga potongan PNS lebih kecil,"
jelasnya, yang saat ini masih menunggu ketentuan dari pusat.
Sutiarto
mengimbau pada para PNS untuk tidak perlu khawatir tentang adanya potongan gaji
lagi. Sebab belum ada keputusan terkait potongan gaji baru. Saat ini hanya ada
iuran wajib 10 persen setiap bulannya. "Yang terbaru saat ini adalah
pembayaran gaji yang naik 7 persen pada awal Juni ini. Sedangkan rapelan
kekurangan kenaikan gaji diberikan pertengahan Juni," imbuhnya yang
langsung melakukan koordinasi dengan Taspen membahas hal ini.
Adanya
informasi gaji PNS tidak akan dipotong 8 persen, membuat para PNS bisa
tersenyum. Hal ini disebabkan, kenaikan gaji pokok sebesar 7 persen yang mulai
diberlakukan bulan Juni tidak akan berkurang.
"Saya
gembira mendengar kabar ini. Jadi saya bisa benar-benar merasakan kenaikan gaji
yang akan diberlakukan mulai gaji bulan depan," kata Aji, salah satu PNS
di lingkungan Pemkab Banyumas.
Aji
bahkan berharap, tidak perlu lagi ada potongan sebesar 8 persen seperti
peraturan baru yang dia baca di media massa. "Kalau bisa jangan ada potongan
lagi, karena setiap bulan gaji saya juga sudah dipotong 10 persen. Kalau ada
potongan lagi, bisa-bisa gaji saya berkurang lagi, padahal banyak tagihan yang
harus dibayar," terangnya.
Siti,
PNS lainnya juga mengatakan hal serupa. Dia sangat berharap potongan gaji
sebesar 8 persen tidak jadi diberlakukan. "Kalau bisa dibatalkan saja,
karena tiap bulan juga sudah dipotong. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok
melambung, kalau ada potongan lagi saya pusing mengatur uang belanja
bulanan," terang Siti sambil tersenyum.
No comments:
Post a Comment