Wednesday, November 20, 2013

Dokter Depok Takut Jaminan Kesehatan 2014



Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok merasa ngeri membayangkan premi Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Premi yang dianggap terlalu minim dikhawatirkan berdampak negatif pada penerapan kebijakan jaminan kesehatan itu sendiri.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Depok, Fakhrurrozi, menerangkan, premi sebesar Rp 19.225 harus dibagi untuk operasional rumah sakit, obat, dokter, dan lainnya. "Kalau nominal itu yang ditetapkan, maka alokasi obatnya hanya Rp 4 ribu dan dokter hanya Rp 2 ribu untuk sekali pemeriksaan pasien," kata Fakhrurrozi, Kamis, 14 November 2013.

Jika seperti itu, kata dia, pelayanan nantinya akan kurang maksimal. Padahal, untuk pendidikan, dokter menghabiskan ratusan juta. "Apa logis dengan nominal itu?"

Pemberian jumlah premi yang kurang itu juga dinilai akan berdampak pada pemberian pelayanan kesehatan di klinik. Pasalnya, klinik kesehatan hanya akan mendapat alokasi sebesar Rp 18 juta tiap bulan. Sementara itu, jumlah pasien banyak. Padahal, klinik harus menggaji perawat, apoteker, administrasi, office boy, dokter, berinvestasi, dan lainnya.

Menurut dia, biaya yang dikeluarkan klinik kesehatan setiap bulan bisa sampai Rp 30 juta. "Kami hanya minta agar ada penyesuaian premi," katanya.

Fakhrurrozi menjelaskan, kalau nanti Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial telah ditetapkan, satu dokter akan menangani 3.000 pasien. Jika demikian, Kota Depok yang berpenduduk 1,8 juta jiwa hanya membutuhkan 600 dokter. Hal itu menimbulkan keresahan karena IDI Depok memiliki anggota yang terdiri atas 1.300 dokter umum dan 400 dokter spesialis. "Berarti ada 700 dokter umum yang tidak bertugas."

Dia mengakui, sampai saat ini mereka belum tahu 700 dokter itu akan dipindahkan ke mana. Mereka juga masih bingung untuk menentukan siapa saja yang akan dipakai untuk proses itu. "Padahal, kebijakan ini kan sebentar lagi diterapkan," kata dia merujuk pada rencana pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional pada awal 2014.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati, membenarkan bahwa penerapan JKN rencananya akan dimulai per 1 Januari 2014. Soal dana APBD sebagai dana pendamping seperti yang berlaku di Jakarta, Lies mengaku Depok tidak mampu memberikannya. "Kami kan sudah bayarin Jamkesda," katanya. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment