Sunday, May 26, 2013

Pemerintah Siapkan Lima Peraturan Teknis


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan resmi beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pemerintah memastikan seluruh regulasi untuk menyokong lembaga baru tersebut tuntas sebelum agenda yang sudah ditetapkan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, sampai akhir 2013 ada lima peraturan baru yang terbit untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, empat peraturan lagi ditargetkan kelar pada pertengahan 2015.
Lima regulasi yang sudah selesai draf aturannya adalah pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pensiun. Ketiga, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Hubungan Antar Lembaga. Keempat, RPP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, Perpres tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans Irianto Simbolon menjelaskan, pemerintah masih dalam tahap menyiapkan regulasi untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. "Total ada sembilan peraturan turunan yang akan diterbitkan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (21/5).

Irianto menyebutkan, sembilan regulasi yang sedang disiapkan terdiri dari lima peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (Perpres), dan dua keputusan presiden (Kepres). "Dari sembilan regulasi, lima sudah selesai draftnya dan tinggal dibahas antarkementerian," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 17/2012  jo. SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 22/2012 tentang Tim Penyiapan BPJS. Berdasarkan SK tersebut, Kemnakertrans ditunjuk sebagai pemimpin penyiapan BPJS Ketenagakerjaan dan telah membentuk dua Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan penyusunan regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

Irianto bilang, pembahasan peraturan teknis UU No. 24/2011 tentang BPJS ini akan melibatkan Kemnakertrans, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Baru setelah selesai tingkat kementerian akan diserahkan kepada Presiden untuk segera ditetapkan.

Hanya saja, sampai saat ini pemerintah belum juga menetapkan besaran premi untuk layanan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) ditambah program pensiun. Padahal premi ini yang menjadi masalah utama dalam pelaksanaan BPJS.

No comments:

Post a Comment