Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan resmi beroperasi mulai
1 Juli 2015. Pemerintah memastikan seluruh regulasi untuk menyokong lembaga
baru tersebut tuntas sebelum agenda yang sudah ditetapkan.
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, sampai akhir 2013 ada
lima peraturan baru yang terbit untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, empat peraturan lagi ditargetkan kelar pada pertengahan 2015.
Lima
regulasi yang sudah selesai draf aturannya adalah pertama, Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kedua,
RPP tentang Program Jaminan Pensiun. Ketiga, RPP tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif dan Hubungan Antar Lembaga. Keempat, RPP tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, Perpres tentang
Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kemnakertrans Irianto Simbolon menjelaskan, pemerintah masih dalam tahap
menyiapkan regulasi untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Total ada sembilan peraturan turunan yang akan diterbitkan," ujarnya
kepada KONTAN, Selasa (21/5).
Irianto
menyebutkan, sembilan regulasi yang sedang disiapkan terdiri dari lima
peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (Perpres), dan dua keputusan
presiden (Kepres). "Dari sembilan regulasi, lima sudah selesai draftnya
dan tinggal dibahas antarkementerian," ungkapnya.
Seperti
diketahui, pemerintah telah menerbitkan SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No.
17/2012 jo. SK Menteri Koordinator
Bidang Kesra No. 22/2012 tentang Tim Penyiapan BPJS. Berdasarkan SK tersebut,
Kemnakertrans ditunjuk sebagai pemimpin penyiapan BPJS Ketenagakerjaan dan
telah membentuk dua Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan penyusunan regulasi
BPJS Ketenagakerjaan.
Irianto
bilang, pembahasan peraturan teknis UU No. 24/2011 tentang BPJS ini akan
melibatkan Kemnakertrans, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Baru setelah selesai
tingkat kementerian akan diserahkan kepada Presiden untuk segera ditetapkan.
Hanya
saja, sampai saat ini pemerintah belum juga menetapkan besaran premi untuk
layanan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua
(JHT) ditambah program pensiun. Padahal premi ini yang menjadi masalah utama
dalam pelaksanaan BPJS.
No comments:
Post a Comment