Presiden SBY membuat aturan baru soal batas pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, atau jabatan fungsional tertentu. Untuk eselon I, usia pensiun diperpanjang menjadi 62 tahun dari semula 60 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (10/4/2013), PP ini terutama mengubah Pasal 3 PP No. 32/1979 tentang batas usia pensiun dan perpanjangan. Perubahan ini menjadikan bunyi Pasal 4 yang tertuang dalam PP No.32/1979 menjadi:
1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
2. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
- 65 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau 3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 60 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan struktural eselon I; 2. Jabatan struktural eselon II; 3. Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Pengawal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanan atau jabatan lain yang sederajat; atau 5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Dalam aturan ini disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu dilaksanakan dengan persyaratan:
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
- Memiliki kinerja yang baik
- Memiliki moral dan integritas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
No comments:
Post a Comment