Wednesday, May 22, 2013

Siapkan BPJS, Mekanisme Pembiayaan RS Diubah



"Sistem pembiayaan menggunakan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's)."

Dalam menyambut beroperasinya BPJS Kesehatan tahun depan, mekanisme pembiayaan RS untuk peserta akan menggunakan sistem INA-CBG's. Mekanisme itu sudah diterapkan dalam program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) DKI Jakarta yaitu Kartu Jakarta Sehat (KJS) sebagai pilot project BPJS Kesehatan.

Dengan menggandeng PT Askes yang kelak beralih menjadi BPJS Kesehatan, program KJS menggunakan sistem INA-CBG's sejak bulan lalu. Menanggapi mundurnya sebagian RS swasta yang bermitra dengan KJS Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur, mengatakan hal itu disebabkan oleh mekanisme pembiayaan tiap RS yang berbeda-beda.

Sedangkan, Fajriadinur melanjutkan, UU SJSN dan BPJS mengamanatkan agar pembiayaan itu menggunakan satu sistem. Mengacu peraturan yang ada, maka digunakan INA CBG's. Sistem itu merupakan hasil pengumpulan data pembiayaan dari bermacam RS yang ada di seluruh Indonesia dan dikelola oleh tim yang dibentuk Kemenkes yaitu National Casemix Center (NCC). Dari data tersebut, tim yang mayoritas beranggotakan pihak RS itu memasukan daftar harga pelayanan kesehatan yang dikemas dalam paket. Sehingga, pembiayaan lewat INA CBG's itu dihitung sejak awal berdasarkan diagnosa dan tingkat keparahan penyakit.

Tapi, menurut Fajriadinur, sistem pembiayaan yang biasa digunakan RS adalah ongkos untuk pelayanan. Dengan sistem itu, setiap pelayanan yang diberikan oleh RS dihitung satu-persatu. Misalnya, jika seorang pasien berkonsultasi pada tiga orang dokter, maka dikenakan tiga biaya. Kemudian, resep obat yang diberikan, itu juga dihitung dalam biaya. Lalu, pasien tersebut menjalani operasi, maka dikenakan lagi biaya. “Nah, kalau INA CBG's, semuanya itu dihitung dari awal,” katanya kepada wartawan di kantor pusat PT Askes Jakarta, Senin (20/5).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Fajriadinur mengatakan besok seluruh pihak terkait KJS seperti Kemenkes, Pemprov DKI Jakarta, NCC, RS dan PT Askes akan duduk bersama melakukan evaluasi besar. Bahkan, Fajriadinur menjelaskan rencananya bulan Juni nanti, akan diterbitkan tarif INA-CBG's yang baru dan berlaku Januari 2014. Tarif baru itu rencananya bisa mengakomodir pelayanan kesehatan di RS untuk kelas 1-3, termasuk di RS swasta.

Untuk tagihan yang dilayangkan dari RS kepada PT Askes atas pelayanan kesehatan yang diberikan RS kepada peserta KJS, Fajriadinur mengatakan pada prinsipnya PT Askes melakukan proses verifikasi tagihan itu secepatnya. Mengingat, KJS dengan sistem INA-CBG's baru jalan sebulan, PT Askes akan menunggu tagihan dari RS sampai 31 Mei 2013. Jika tagihan sudah masuk, sesuai kesepakatan, standar pembayaran klaim menggunakan rumus N 1 yang artinya jika tagihan masuk April, maka Mei proses verifikasi harus segera dilakukan untuk pembayaran.

Terkait kerjasama dengan RS, Fajriadinur BPJS Kesehatan membuka pintu lebar untuk seluruh RS di Indonesia. Namun, dari persoalan yang ada, ia menekankan agar pasien dan peserta KJS terabaikan hak-haknya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Selaras dengan itu PT Askes akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua RS terkait dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Menanggapi KJS, sebelumnya presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, melihat pelaksanaan KJS terdapat persoalan. Misalnya, belum lama ini anaknya berobat ke Puskesmas, namun petugas melakukan pemeriksaan lewat rontgen. Padahal, anak tersebut hanya mengalami penyakit yang biasa saja dan tak butuh di-rontgen. Mengingat, biaya pelayanan untuk peserta KJS itu gratis, maka biaya berobat di Puskesmas tersebut tak dikenakan biaya, termasuk untuk rontgen.

Mengacu peristiwa itu, Indra menilai pihak Puskesmas menghambur-hamburkan uang negara karena biaya KJS ditanggung lewat APBD DKI Jakarta. Mestinya, pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta sesuai dengan kebutuhan, bukan mengejar besaran biaya yang dapat diklaim kepada penyelenggara KJS.

Melihat KJS sebagai pilot project BPJS Kesehatan, Indra mengaku khawatir terhadap pelaksanaan BPJS pada 2014 nanti. Apalagi, Indra menemukan ada penyakit yang tak tercakup dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan nanti, padahal UU SJSN dan BPJS secara lengkap menjamin sebagian besar jenis penyakit. “Ini saya cemas pelaksanaan BPJS Kesehatan nanti,” pungkasnya dalam diskusi di Unika Atmajaya pekan lalu.

No comments:

Post a Comment