"Sistem
pembiayaan menggunakan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's)."
Dalam menyambut beroperasinya BPJS Kesehatan tahun
depan, mekanisme pembiayaan RS untuk peserta akan menggunakan sistem INA-CBG's.
Mekanisme itu sudah diterapkan dalam program jaminan kesehatan daerah
(Jamkesda) DKI Jakarta yaitu Kartu Jakarta Sehat (KJS) sebagai pilot project
BPJS Kesehatan.
Dengan menggandeng PT Askes yang kelak beralih
menjadi BPJS Kesehatan, program KJS menggunakan sistem INA-CBG's sejak bulan
lalu. Menanggapi mundurnya sebagian RS swasta yang bermitra dengan KJS Direktur
Pelayanan PT Askes, Fajriadinur, mengatakan hal itu disebabkan oleh mekanisme
pembiayaan tiap RS yang berbeda-beda.
Sedangkan, Fajriadinur melanjutkan, UU SJSN dan
BPJS mengamanatkan agar pembiayaan itu menggunakan satu sistem. Mengacu
peraturan yang ada, maka digunakan INA CBG's. Sistem itu merupakan hasil
pengumpulan data pembiayaan dari bermacam RS yang ada di seluruh Indonesia dan
dikelola oleh tim yang dibentuk Kemenkes yaitu National Casemix Center (NCC).
Dari data tersebut, tim yang mayoritas beranggotakan pihak RS itu memasukan
daftar harga pelayanan kesehatan yang dikemas dalam paket. Sehingga, pembiayaan
lewat INA CBG's itu dihitung sejak awal berdasarkan diagnosa dan tingkat
keparahan penyakit.
Tapi, menurut Fajriadinur, sistem pembiayaan yang
biasa digunakan RS adalah ongkos untuk pelayanan. Dengan sistem itu, setiap
pelayanan yang diberikan oleh RS dihitung satu-persatu. Misalnya, jika seorang
pasien berkonsultasi pada tiga orang dokter, maka dikenakan tiga biaya.
Kemudian, resep obat yang diberikan, itu juga dihitung dalam biaya. Lalu,
pasien tersebut menjalani operasi, maka dikenakan lagi biaya. “Nah, kalau INA
CBG's, semuanya itu dihitung dari awal,” katanya kepada wartawan di kantor
pusat PT Askes Jakarta, Senin (20/5).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Fajriadinur
mengatakan besok seluruh pihak terkait KJS seperti Kemenkes, Pemprov DKI
Jakarta, NCC, RS dan PT Askes akan duduk bersama melakukan evaluasi besar.
Bahkan, Fajriadinur menjelaskan rencananya bulan Juni nanti, akan diterbitkan
tarif INA-CBG's yang baru dan berlaku Januari 2014. Tarif baru itu rencananya
bisa mengakomodir pelayanan kesehatan di RS untuk kelas 1-3, termasuk di RS
swasta.
Untuk tagihan yang dilayangkan dari RS kepada PT
Askes atas pelayanan kesehatan yang diberikan RS kepada peserta KJS,
Fajriadinur mengatakan pada prinsipnya PT Askes melakukan proses verifikasi
tagihan itu secepatnya. Mengingat, KJS dengan sistem INA-CBG's baru jalan
sebulan, PT Askes akan menunggu tagihan dari RS sampai 31 Mei 2013. Jika
tagihan sudah masuk, sesuai kesepakatan, standar pembayaran klaim menggunakan
rumus N 1 yang artinya jika tagihan masuk April, maka Mei proses verifikasi
harus segera dilakukan untuk pembayaran.
Terkait kerjasama dengan RS, Fajriadinur BPJS
Kesehatan membuka pintu lebar untuk seluruh RS di Indonesia. Namun, dari
persoalan yang ada, ia menekankan agar pasien dan peserta KJS terabaikan
hak-haknya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Selaras dengan itu PT Askes akan
meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua RS terkait dan Dinas
Kesehatan Provinsi.
Menanggapi KJS, sebelumnya presidium Komite Aksi
Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, melihat pelaksanaan KJS terdapat
persoalan. Misalnya, belum lama ini anaknya berobat ke Puskesmas, namun petugas
melakukan pemeriksaan lewat rontgen. Padahal, anak tersebut hanya mengalami
penyakit yang biasa saja dan tak butuh di-rontgen. Mengingat, biaya pelayanan
untuk peserta KJS itu gratis, maka biaya berobat di Puskesmas tersebut tak
dikenakan biaya, termasuk untuk rontgen.
Mengacu peristiwa itu, Indra menilai pihak
Puskesmas menghambur-hamburkan uang negara karena biaya KJS ditanggung lewat
APBD DKI Jakarta. Mestinya, pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta sesuai
dengan kebutuhan, bukan mengejar besaran biaya yang dapat diklaim kepada
penyelenggara KJS.
Melihat KJS sebagai pilot project BPJS Kesehatan,
Indra mengaku khawatir terhadap pelaksanaan BPJS pada 2014 nanti. Apalagi,
Indra menemukan ada penyakit yang tak tercakup dalam penyelenggaraan BPJS
Kesehatan nanti, padahal UU SJSN dan BPJS secara lengkap menjamin sebagian
besar jenis penyakit. “Ini saya cemas pelaksanaan BPJS Kesehatan nanti,”
pungkasnya dalam diskusi di Unika Atmajaya pekan lalu.
No comments:
Post a Comment