Sebanyak
10. 600 pekerja informal di 12 Kab/Kota menerima subsidi iuran program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK). Subsidi ini untuk masa iuran
tujuh bulan sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2013.
“Subsidi
iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK
agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga
dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (2/6/2013).
Para
pekerja informal yang berhak menerima subsidi iuran Jamsostek ini terdiri dari
berbagai jenis profesi/ pekerjaan seperti tukang bangunan, tukang becak, ojek,
bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut,
petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Dengan
adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta
baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Muhaimin
mengatakan, dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para
pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah
kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, maka
peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri
Program
jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela yang mana iurannya
dibayar sendiri oleh TK LHK, maka untuk peningkatan kepesertaan Jamsostek TK
LHK perlu diberikan stimulus berupa pemberian bantuan iuran program jamsostek
TK LHK dengan maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK
melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran.
Muhaimin
mengatakan, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini
berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan
Diluar Hubungan Kerja.
“Program
ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman
dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," kata
Muhaimin.
Dijelaskan,
pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja yang mengamanatkan pada Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap
tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Tenaga
kerja dimaksud adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Sayangnya
saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK
masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah
kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para
pekerja informal," kata Muhaimin.
Menurut
data terakhir dari Kemnakertrans dan PT Jamsostek, data sementara kepesertaan
Jamsostek TKLHK pada PT. Jamsostek (Persero) hingga Maret 2013 secara umum baru
sebesar 1.171.687 orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya
sekitar 31, 7 juta orang.
Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos)
Kemnakertrans R. Irianto Simbolong menambahkan, mekanisme pemberian stimulus,
berupa bantuan iuran program Jamsostek bagi TK LHK melalui transfer dana ke PT.
Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1995,
“Untuk
memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan
diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang
dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar
dalam penyelenggaraan program jamsostek," kata Irinato
Untuk
menjamin subsidi iuran Jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang
benar-benar membutuhkan, pihak Kemnakertrans telah membentuk tim pendataan, tim
seleksi dan tim validasi data.
Tim ini
melibatkan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, kota,
pegawai PT Jamsostek dan pembina sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang
penunjukkannya melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans.
Irianto
mengatakan dengan mengikuti iuran jaminan sosial dan menjadi peserta Jamsostek,
maka TK LHK mendapat santunan berupa uang dan pelayanan ketika mengalami risiko
sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia.
No comments:
Post a Comment