Monday, June 3, 2013

10.600 Pekerja Informal Dapat Subsidi Iuran Jaminan Sosial



Sebanyak 10. 600 pekerja informal di 12 Kab/Kota menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK). Subsidi ini untuk masa iuran tujuh bulan sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2013.

“Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (2/6/2013).

Para pekerja informal yang berhak menerima subsidi iuran Jamsostek ini terdiri dari berbagai jenis profesi/ pekerjaan seperti tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.

Dengan adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Muhaimin mengatakan, dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri

Program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela yang mana iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK, maka untuk peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus berupa pemberian bantuan iuran program jamsostek TK LHK dengan maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran.

Muhaimin mengatakan, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.

“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," kata Muhaimin.

Dijelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengamanatkan pada Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Tenaga kerja dimaksud adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal," kata Muhaimin.

Menurut data terakhir dari Kemnakertrans dan PT Jamsostek, data sementara kepesertaan Jamsostek TKLHK pada PT. Jamsostek (Persero) hingga Maret 2013 secara umum baru sebesar 1.171.687 orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolong menambahkan, mekanisme pemberian stimulus, berupa bantuan iuran program Jamsostek bagi TK LHK melalui transfer dana ke PT. Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1995,

“Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek," kata Irinato

Untuk menjamin subsidi iuran Jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemnakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data.

Tim ini melibatkan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, kota, pegawai PT Jamsostek dan pembina sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang penunjukkannya melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans.

Irianto mengatakan dengan mengikuti iuran jaminan sosial dan menjadi peserta Jamsostek, maka TK LHK mendapat santunan berupa uang dan pelayanan ketika mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment