Monday, June 3, 2013

Askes Minta Pemerintah Keluarkan Peraturan Turunan BPJS


Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes Tono Rustianto meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang N0.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar PT. Askes sebagai calon BPJS dapat melakukan persiapan yang lebih matang untuk implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kami ingin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan-aturan turunan dari Undang-Undang BPJS karena kami hingga saat ini menunggu untuk menyempurnakan persiapan untuk SJSN di bidang kesehatan," kata Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes Tono Rustianto di Jakarta, Kamis (23/5).

Pernyataan tersebut dia sampaikan pada seminar bertema "Mengurai Kesiapan dan Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014".

Tono mengungkapkan bahwa sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh PT. Askes untuk menjalankan fungsinya di masa depan sebagai BPJS di bidang kesehatan telah mencapai 48 persen.

"Sisa persiapan lain yang 52 persen itu sebenarnya bisa segera kami rampungkan kalau beberapa peraturan turunan sudah ditetapkan, secara otomatis persiapan kami akan lebih cepat," ungkapnya.

Tono menjelaskan setelah berubah fungsi menjadi BPJS, nantinya bentuk PT. Askes bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan suatu badan hukum publik, dimana posisi PT. Askes sebagai BPJS berada langsung di bawah Presiden dan diawasi oleh dewan jaminan sosial.

"Jadi, PT. Askes berubah prinsip, yang sebelumnya perusahaan persero untuk mencari laba, nantinya menjadi badan hukum milik umum yang bersifat nirlaba," jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah dapat secepatnya mengeluarkan peraturan turunan dari undang-undang BPJS.

"Pada 2014, kami ingin tidak satu pun warga Indonesia tidak punya jaminan kesehatan. Oleh karena itu, kami juga ingin mengajak masyarakat, khususnya yang mampu, untuk ikut membayar iuran jaminan kesehatan," kata Tono.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa persiapan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk pelaksanaan BPJS pada 2014 telah menacapai sekitar 80 hingga 90 persen.

"Bicara tentang kesiapan, tergantung kita melihatnya dari sudut mana. Kalau persiapan Kementerian Kesehatan kira-kira sudah 80 hingga 90 persen," katanya.

Terkait permintaan percepatan pembuatan peraturan turunan Undang-Undang BPJS, dia meyakini bahwa sebelum 1 Januari 2014 itu segala sesuatu yang diperlukan sudah selesai dan pelaksanaan BPJS pun bisa dimulai.

"Meskipun UU SJSN No.40 Tahun 2004 dan UU BPJS No.24 Tahun 2011 mengamanatkan lebih dari 16 peraturan pemerintah, setelah dicermati ternyata bisa diefisiensikan menjadi satu peraturan pemerintah dan kurang dari tujuh peraturan presiden," jelasnya.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan turunan dari Undang-Undang tentang BPJS tersebut, antara lain mengenai perekrutan dewan pengawas, pengelolaan aset, dan besaran iuran atau premi jaminan kesehatan.

"Menurut saya, asalkan ada kata sepakat diantara pemerintah, pemberi pekerjaan, dan pekerja maka pembuatan peraturan itu tidak akan terlalu lama," kata Wamenkes.


No comments:

Post a Comment