Direktur
Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes Tono Rustianto
meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari
Undang-Undang N0.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) agar PT. Askes sebagai calon BPJS dapat melakukan persiapan yang lebih
matang untuk implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kami
ingin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan-aturan turunan dari
Undang-Undang BPJS karena kami hingga saat ini menunggu untuk menyempurnakan
persiapan untuk SJSN di bidang kesehatan," kata Direktur Perencanaan
Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes Tono Rustianto di Jakarta, Kamis
(23/5).
Pernyataan
tersebut dia sampaikan pada seminar bertema "Mengurai Kesiapan dan
Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014".
Tono
mengungkapkan bahwa sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh PT. Askes untuk
menjalankan fungsinya di masa depan sebagai BPJS di bidang kesehatan telah
mencapai 48 persen.
"Sisa
persiapan lain yang 52 persen itu sebenarnya bisa segera kami rampungkan kalau
beberapa peraturan turunan sudah ditetapkan, secara otomatis persiapan kami
akan lebih cepat," ungkapnya.
Tono
menjelaskan setelah berubah fungsi menjadi BPJS, nantinya bentuk PT. Askes
bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan suatu badan hukum
publik, dimana posisi PT. Askes sebagai BPJS berada langsung di bawah Presiden
dan diawasi oleh dewan jaminan sosial.
"Jadi,
PT. Askes berubah prinsip, yang sebelumnya perusahaan persero untuk mencari
laba, nantinya menjadi badan hukum milik umum yang bersifat nirlaba,"
jelasnya.
Oleh
karena itu, dia mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah dapat secepatnya
mengeluarkan peraturan turunan dari undang-undang BPJS.
"Pada
2014, kami ingin tidak satu pun warga Indonesia tidak punya jaminan kesehatan.
Oleh karena itu, kami juga ingin mengajak masyarakat, khususnya yang mampu,
untuk ikut membayar iuran jaminan kesehatan," kata Tono.
Sementara
itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa persiapan dari
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk pelaksanaan BPJS pada
2014 telah menacapai sekitar 80 hingga 90 persen.
"Bicara
tentang kesiapan, tergantung kita melihatnya dari sudut mana. Kalau persiapan
Kementerian Kesehatan kira-kira sudah 80 hingga 90 persen," katanya.
Terkait
permintaan percepatan pembuatan peraturan turunan Undang-Undang BPJS, dia
meyakini bahwa sebelum 1 Januari 2014 itu segala sesuatu yang diperlukan sudah selesai
dan pelaksanaan BPJS pun bisa dimulai.
"Meskipun
UU SJSN No.40 Tahun 2004 dan UU BPJS No.24 Tahun 2011 mengamanatkan lebih dari
16 peraturan pemerintah, setelah dicermati ternyata bisa diefisiensikan menjadi
satu peraturan pemerintah dan kurang dari tujuh peraturan presiden,"
jelasnya.
Beberapa
hal yang diatur dalam peraturan turunan dari Undang-Undang tentang BPJS
tersebut, antara lain mengenai perekrutan dewan pengawas, pengelolaan aset, dan
besaran iuran atau premi jaminan kesehatan.
"Menurut
saya, asalkan ada kata sepakat diantara pemerintah, pemberi pekerjaan, dan
pekerja maka pembuatan peraturan itu tidak akan terlalu lama," kata
Wamenkes.
No comments:
Post a Comment