Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) diizinkan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di
sektor pekerjaan utama (core business)
“Sepanjang
BUMN bersangkutan mengikuti aturan yang
benar, boleh saja mereka mempekerjakan tenaga outsourcing. Syaratnya, harus ada kelangsungan bekerja, upah tidak boleh tidak
sama dengan upah minimum, THR harus dapat, cuti juga harus dapat. Jadi sepanjang dia memenuhi aturan sah-sah saja,”
jelas Dirjen Hubungan Indutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans
Irianto Simbolon, Selasa.
Diakui
Irianto, saat ini ada beberapa perusahaan BUMN yang melanggar aturan
ketenagakerjaan terkait outsourcing. Sayangnya Irianto tak mau mengungkapkan
nama perusahaan plat merah itu.
“Ada
yang kita temukan yang tidak benar (tidak sesuai peraturan). Outsourcing itu
hanya penunjang pekerjaan. Di luar itu outsourcing bisa dilakukan melalui
pemborongan pekerjaan,” tuturnya.
Seperti
diketahui, penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya boleh diterapkan untuk 5
bidang di luar pekerjaan utama yaitu jasa pembersihan (cleaning service),
keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Hal ini
sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Permenakertrans No. 19/2013 tentang
outsourcing, namun kenyataanya beberapa BUMN menerapkan pegawai outsourcing
untuk pekerja inti. (www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment