Saturday, August 31, 2013

BUMN Diizinkan Pekerjakan Outsourcing




 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diizinkan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di sektor pekerjaan utama (core business)

“Sepanjang BUMN bersangkutan  mengikuti aturan yang benar, boleh saja mereka mempekerjakan tenaga outsourcing.  Syaratnya, harus ada  kelangsungan bekerja, upah tidak boleh tidak sama dengan upah minimum, THR harus dapat, cuti juga harus dapat. Jadi  sepanjang dia memenuhi aturan sah-sah saja,” jelas Dirjen Hubungan Indutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon, Selasa.

Diakui Irianto, saat ini ada beberapa perusahaan BUMN yang melanggar aturan ketenagakerjaan terkait outsourcing. Sayangnya Irianto tak mau mengungkapkan nama perusahaan plat merah itu.

“Ada yang kita temukan yang tidak benar (tidak sesuai peraturan). Outsourcing itu hanya penunjang pekerjaan. Di luar itu outsourcing bisa dilakukan melalui pemborongan pekerjaan,” tuturnya.

Seperti diketahui, penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya boleh diterapkan untuk 5 bidang di luar pekerjaan utama yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Permenakertrans No. 19/2013 tentang outsourcing, namun kenyataanya beberapa BUMN menerapkan pegawai outsourcing untuk pekerja inti. (www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment