Friday, August 30, 2013

Mulai 1 Januari 2014, Jamkesda Diintegrasikan Ke Dalam BPJS Kesehatan


Pemerintah memutuskan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.

Namun,  jumlahnya akan diverifikasi ulang dan diperkirakan berkurang dari 45,5 juta jiwa saat ini menjadi hanya sekitar 11 juta. 

Kesimpulan ini disepakati pemerintah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri tentang persiapan implementasi BPJS Kesehatan, di Jakarta, Selasa (27/8).

Rakor yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono ini dihadiri Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Direktur Umum PT Askes Fahmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ghazali Situmorang.

Agung Laksono menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinaikan secara bertahap, dan baru tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia terkaver.

Jamkesda yang tadinya tidak masuk sebagai  peserta BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 karena tidak memenuhi asas portabilitas akhirnya disesuaikan.

Namun dengan ketentuan, iuran maupun benefit Jamkesda disesuaikan dengan ketentuan BPJS, atau minimal sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN. Iuran PBI disepakati Rp19.225 per orang per kepala untuk 86,4 juta jiwa. 

“Peserta Jamkesda akan diverifikasi ulang, sehingga kita mendapatkan penduduk yang benar-benar miskin dan tidak mampu, yang kami perkirakan jumlahnya berkisar 11 jutaan. Meskipun jumlahnya menurun, tetapi iuran dan benefitnya meningkat, minimal sama dengan PBI,” kata Agung. 

Dengan demikian, kata Agung, jumlah orang miskin dan tidak mampu yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh negara menjadi 97 juta lebih, atau 40% dari jumlah penduduk Indonesia. 

Nafsiah Mboi menjelaskan, iuran Jamkesda selama ini masih rendah yakni rata-rata sekitar Rp5.000 sampai Rp7.000. Dengan dinaikan menjadi sama dengan PBI, maka  jumlah penduduk yang dikaver juga berkurang, yakni dari 45,5 juta jiwa diperkirakan menjadi hanya sekitar 11 juta. 

Untuk menyeleksi 11 juta orang miskin dan tidak mampu tersebut akan diserahkan kepada tiap daerah.

“Tentu kami harapkan mereka yang miskin ini benar-benar orang yang ada di daerahnya, karena mereka yang tahu. Dan kalau pun nantinya ada yang tercecer dalam program ini, saat membutuhkan layanan kesehatan tidak akan ditolak,” kata Menkes. 

Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan langsung dari APBD.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari anggaran mengendap di dinas  kesehatan, seperti yang dikeluhkan sejumlah pusat layanan kesehatan selama ini. Untuk hal ini diperlukan penjabaran teknis terhadap Permendagri 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014. 

Di samping itu, kepada layanan kesehatan primer, seperti puskesmas, rumah sakit pratama, dan fasilitas layanan primer lain milik pemerintah perlu diberikan kewenangan untuk mengelola dana tersebut seperti pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), dan BLU Daerah. 

Rakor tersebut juga menyepakati besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau bukan PBI. Untuk rawat inap kelas 3 peserta harus mengiur sebesar Rp25.500, kelas 2 Rp42.500, dan kelas 1 Rp59.500 per orang per bulan. 

Sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan, dengan maksud untuk mempermudah proses penagihan dan keberlanjutan program ini. Namun bisa juga  per musiman, misalnya petani bisa membayar setiap kali panen. 

Sedangkan untuk iuran buruh atau pekerja penerima upah sampai saat ini belum disepakati, dan dalam proses pembahasan. Pemerintah mengusulkan komposisi iuran 5% yang harus dibayar oleh pekerja dilakukan dalam dua tahap. 

Pertama, selama masa transisi atau sejak 1 Januari 2014 sampai akhir Juni 2015 (18 bulan), khusus Warga Negara Indonesia, komposisinya adalah 3,5% (tiga setengah persen) dibayarkan pemberi kerja, o,5% (setengah persen) oleh pekerja, dan 1% disubsidi pemerintah. 

Sedangkan Warga Negara Asing tanpa subsidi pemerintah, atau membayar sendiri. Kedua,  per 1 Juli 2015 komposisinya diganti, yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% pekerja. Persentase iuran ini dipotong dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

“Ini pun kalau subsidinya disetujui DPR. Ini baru usulan kami dan belum disepakati,” kata Agung Laksono menambahkan.

Untuk memudahkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, pemegang kartu jaminan kesehatan selama ini tetap dipakai atau berlaku saat membutuhkan layanan kesehatan, sampai diterbitkannya kartu baru. 

Agung juga mengatakan, selama bulan November sampai Desember 2013 akan dilakukan uji coba pelaksanaan BPJS Kesehatan di enam provinsi, yaitu Aceh, Jakatta, Jabar, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara. 

Sebelum BPJS Kesehatan resmi diumumkan, masyarakat juga akan diberikan informasi mengenai bagaimana dan ke mana akan mendaftar.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan formulir, dan mekanisme pendaftaran, sekaligus tagihan iuran setiap bulannya.  

“Untuk itu akan bekerjasama dengan unsur perbankan, kantor pos, dan lembaga lain yang memiliki kas. Seluruh mekanisme ini diharapkan sudah selesai sebelum dilakukan uji coba,” kata Agung. (www.suarapembaruan.com)

No comments:

Post a Comment