Kepala
Kantor Wilayah III,PT Jamsostek (Persero) DKI Jakarta Nuraina mengungkapkan
sejauh ini hampir 50% perusahaan peserta Jamsostek tidak melaporkan upah
sebenarnya yang mesti diterima.
Hal ini
sangat merugikan pekerja karena sebagai peserta jamsostek tidak maksimal
menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami
mengimbau agar perusahaan mau melaporkan upah karyawan sesungguhnya, sehingga
manfaat yang diterima oleh pekerja pun menjadi optimal,” ungkapnya, Minggu,
(22/9).
Saat ini
peserta aktif mencapai 2,3 juta pekerja. Sementara jumlah peserta baru pada
tahun 2013 mencapai 600 ribu pekerja. Jika dikurangi peserta yang telah mengambil
klaim atau keluar, katanya, penambahan pekerja peserta Jamsostek berjumlah 125
ribu pekerja.
“Kita masih
optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Karena selain melakukan
ekstensifikasi, kita juga akan melakukan intensifikasi terhadap perusahaan yang
sudah menjadi peserta Jamsostek. Karena, ada juga perusahaan yang sudah menjadi
peserta Jamsostek tapi masih belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya.”
(www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment