Sunday, September 22, 2013

50% Peserta Jamsostek Tak Laporkan Nilai Upah

Kepala Kantor Wilayah III,PT Jamsostek (Persero) DKI Jakarta Nuraina mengungkapkan sejauh ini hampir 50% perusahaan peserta Jamsostek tidak melaporkan upah sebenarnya yang mesti diterima.

Hal ini sangat merugikan pekerja karena sebagai peserta jamsostek tidak maksimal menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami mengimbau agar perusahaan mau melaporkan upah karyawan sesungguhnya, sehingga manfaat yang diterima oleh pekerja pun menjadi optimal,” ungkapnya, Minggu, (22/9).

Saat ini peserta aktif mencapai 2,3 juta pekerja. Sementara jumlah peserta baru pada tahun 2013 mencapai 600 ribu pekerja. Jika dikurangi peserta yang telah mengambil klaim atau keluar, katanya, penambahan pekerja peserta Jamsostek berjumlah 125 ribu pekerja.

“Kita masih optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Karena selain melakukan ekstensifikasi, kita juga akan melakukan intensifikasi terhadap perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Karena, ada juga perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek tapi masih belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya.” (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment