Lebih
dari 50 persen pekerja yang keluar dari kepesertaan jamsostek disebabkan pindah
kerja dan meminta mencairkan dana jaminan hari tua yang sudah jatuh tempo.
"Kami sudah menelusuri dan mendata bahwa mereka keluar karena kebanyakan
mereka pindah kerja dan mengklaim dana JHT. Kami sedang mengimbau agar mereka
tidak keluar tetapi meneruskan kepesertaan karena hal itu sangat dimungkinkan
dan menguntungkan mereka," kata Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya seusai
menutup rakernas BUMN.
Sejumlah
2,6 juta pekerja mendaftar menjadi peserta baru program jaminan sosial, di sisi
lain sekitar dua juta pula yang keluar di tahun ini. Kondisi tersebut
menimbulkan sejumlah analisa bahwa hal tersebut disebabkan maraknya praktik
alih daya (out sourcing) dan pekerja kontrak sehingga angka pekerja terputus
hubungan kerjanya menjadi relatif tinggi.
Kekhawatiran
itu sudah lama di suarakan kalangan penggiat serikat pekerja bahwa status
pegawai alih daya dan kontrak tidak memberi masa depan bagi pekerja.
Elvyn
tidak menyinggung fenomena tersebut. Sebagai operator program jaminan sosial,
dia berusaha meminimalkan dampak dari kebijakan ketenagakerjaan tersebut dengan
mengajak pekerja ter-PHK untuk melanjutkan kepesertaan jamsostek di tempat
kerja baru. "Dengan demikian, hak-hak mereka tetap terjaga dan manfaat
jaminan hari tua terpenuhi yakni sebagai jaminan untuk menikmati hari tua atau
sebagai modal usaha ketika pekerja memasuki usia pensiun," kata Elvyn.
Sementara
Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengatakan optimis jumlah kepesertaan
akan terus meningkat karena potensi atau pekerja yang belum menjadi peserta
masih cukup besar. Saat ini terdata sekitar 11,7 juta pekerja yang menjadi
peserta aktif, sementara jumlah pekerja di sektor formal sekitar 30 juta.
(www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment