Ini
barangkali bisa menjadi pengobat sedih para tenaga honorer kategori satu (K1)
yang dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
Mereka
nantinya bisa beralih menjadi pegawai kontrak yang gaji dan tunjangannya sama
dengan yang diterima PNS. Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan
uang pensiunan. Peluang ini juga diberikan kepada honorer K2 yang nantinya
gagal tes masuk CPNS.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan, ketentuan ini nantinya
akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat
ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
Eko
mengatakan, ketentuan ini tujuannya untuk mengakomodir para honorer yang gagal
menjadi CPNS.
"Bagi
honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa
masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko
Sutrisno di Jakarta, kemarin (17/9).
Hanya saja,
Eko menjelaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat
menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar
(TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang
sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
"Misalnya,
yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris,
pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi
guru Matematika atau Bahasa Inggris," terangnya.
Dikatakan
Eko, mekanisme seleksinya tetap ketat lantaran PPK itu nantinya juga akan
mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS.
Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.
"Kecuali
pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya,PPK juga dituntut bekerja profesional.
Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau," ujar Eko.
Ditegaskan,
jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak
akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki
usia purna tugas.
Sementara,
terkait dengan seleksi CPNS tahun ini, Eko mewanti-wanti siapa pun juga, baik
petugas maupun warga masyarakat, yang nekat mencuri lembaran soal tes CPNS saat
proses pencetakan maupun distribusi, bakal diancam pidana berat.
"Mengambil
atau menyembunyikan lembar soal yang sengaja diambil di percetakan maupun
ketika didistribusikan adalah tindakan kriminal. Hukumannya sangat berat yaitu
dipidanakan," tegas Eko.
Dia juga
mengingatkan para pemantau yang sudah digandeng pemerintah, seperti ICW, dan
pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan yang ekstra ketat.
"Yang
coba-coba main curang, langsung digiring ke kantor polisi. Tidak ada ampun bagi
oknum curang," tegasnya.
Meski
demikian, dia yakin peluang lembar soal bocor sangat kecil. Mengingat master
soal baru diserahkan ke pemda ketika akan dicetak. Selain itu sudah ada MoU
antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Azwar Abubakar dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk
pengawasan pengadaan CPNS 2013.
Pengawasan
yang ketat bukan hanya saat pencetakan lembaran soal, namun juga saat
distribusi. Ketika lembar jawaban komputer (LJK) dikumpulkan dan diserahkan ke
pusat untuk diproses oleh tim profesional di bidang IT, juga akan diawasi
ketat. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment