Tuesday, September 24, 2013

Rumah Sakit KJS Bisa Ajukan Tagihan Sejak April



Direktur Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Theryioto, mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan telah disahkan pada September 2013.

Pada pergub yang mendukung program Kartu Jakarta Sehat itu, kata dia, bukan hanya berlaku bagi tagihan yang datang setelah pergub disahkan, tetapi juga bisa mengajukan tagihan sejak April lalu.

Menurut Theryioto, tagihan tambahan itu bisa diajukan langsung ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Meski begitu, dia menambahkan, pembayaran yang 25 persen sisa tagihan tak dilakukan melalui PT Askes, melainkan langsung ke Dinas Kesehatan. Adapun pencairannya masih dibahas di Dinas Kesehatan.

"Jadi, tambahan bayaran dari pemerintah sebesar 25 persen dari tagihan Ina CBGs akan diberikan untuk tagihan sejak April," ujar Theryoto kepada Tempo, Senin, 23 September 2013.
Pemerintah DKI Jakarta baru mengadopsi sistem pembayaran berdasarkan Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) milik Kementerian Kesehatan pada April 2013. Sebelumnya, pembayaran diberikan berdasarkan perhitungan dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Sistem Ina CBGs membagi pembayaran tagihan kesehatan sesuai dengan jenis penyakit dan standar penanganan yang diberikan. Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, PT Askes yang menangani pengaturan pembayaran hanya membayarkan 75 persen angka yang masuk dari keseluruhan tagihan.

Aturan inilah yang membuat sejumlah rumah sakit yang menangani pasien KJS berteriak. Soalnya, biaya yang mereka keluarkan untuk merawat pasien tak sebanding dengan jumlah yang diganti pemerintah. Apalagi, biaya ganti yang diberikan ke rumah sakit juga berbeda-beda sesuai dengan kategori rumah sakit.

Semakin rendah kategori sebuah rumah sakit, semakin kecil pula biaya yang bisa masuk dalam tagihan INA CBGs. Ilustrasinya, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat, yang berkategori B non-pendidikan akan mendapat ganti lebih besar saat menangani penyakit jantung dibandingkan dengan rumah sakit swasta berkategori C. Alasannya, rumah sakit berkategori lebih tinggi dianggap memiliki peralatan yang lebih lengkap dan kualitas dokter lebih baik.

Masalah terjadi ketika kualitas penanganan dan dokter sudah setara di dua rumah sakit dengan kategori berbeda. "Biaya riil untuk mengobati pasien kan sama saja, tetapi jumlah yang digantikan pemerintah berbeda-beda," ujar Theryoto. "Padahal, kemampuan dan sarana-prasarana rumah sakit di Jakarta tidak jauh dengan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan."

Hal inilah yang kemudian dikeluhkan rumah sakit-rumah sakit yang menangani KJS di Jakarta hingga akhirnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Kementerian Kesehatan, pekan lalu. Basuki kemudian meminta agar rumah sakit di Jakarta diaudit untuk mengetahui level kualitas pelayanan mereka.

Dia meminta agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang penetapan kategori rumah sakit berdasarkan jumlah tempat tidur. "Seharusnya berdasarkan kualitas dokter dan pelayanan yang diberikan," ujarnya. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment