Direktur
Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Theryioto,
mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2013 tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan telah disahkan pada September 2013.
Pada
pergub yang mendukung program Kartu Jakarta Sehat itu, kata dia, bukan hanya
berlaku bagi tagihan yang datang setelah pergub disahkan, tetapi juga bisa
mengajukan tagihan sejak April lalu.
Menurut
Theryioto, tagihan tambahan itu bisa diajukan langsung ke Dinas Kesehatan DKI
Jakarta. Meski begitu, dia menambahkan, pembayaran yang 25 persen sisa tagihan
tak dilakukan melalui PT Askes, melainkan langsung ke Dinas Kesehatan. Adapun
pencairannya masih dibahas di Dinas Kesehatan.
"Jadi,
tambahan bayaran dari pemerintah sebesar 25 persen dari tagihan Ina CBGs akan
diberikan untuk tagihan sejak April," ujar Theryoto kepada Tempo, Senin,
23 September 2013.
Pemerintah
DKI Jakarta baru mengadopsi sistem pembayaran berdasarkan Indonesia Case Based
Groups (Ina CBGs) milik Kementerian Kesehatan pada April 2013. Sebelumnya,
pembayaran diberikan berdasarkan perhitungan dalam sistem Jaminan Kesehatan
Daerah.
Sistem
Ina CBGs membagi pembayaran tagihan kesehatan sesuai dengan jenis penyakit dan
standar penanganan yang diberikan. Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan,
PT Askes yang menangani pengaturan pembayaran hanya membayarkan 75 persen angka
yang masuk dari keseluruhan tagihan.
Aturan
inilah yang membuat sejumlah rumah sakit yang menangani pasien KJS berteriak.
Soalnya, biaya yang mereka keluarkan untuk merawat pasien tak sebanding dengan
jumlah yang diganti pemerintah. Apalagi, biaya ganti yang diberikan ke rumah
sakit juga berbeda-beda sesuai dengan kategori rumah sakit.
Semakin
rendah kategori sebuah rumah sakit, semakin kecil pula biaya yang bisa masuk
dalam tagihan INA CBGs. Ilustrasinya, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta
Pusat, yang berkategori B non-pendidikan akan mendapat ganti lebih besar saat
menangani penyakit jantung dibandingkan dengan rumah sakit swasta berkategori
C. Alasannya, rumah sakit berkategori lebih tinggi dianggap memiliki peralatan
yang lebih lengkap dan kualitas dokter lebih baik.
Masalah
terjadi ketika kualitas penanganan dan dokter sudah setara di dua rumah sakit
dengan kategori berbeda. "Biaya riil untuk mengobati pasien kan sama saja,
tetapi jumlah yang digantikan pemerintah berbeda-beda," ujar Theryoto.
"Padahal, kemampuan dan sarana-prasarana rumah sakit di Jakarta tidak jauh
dengan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan."
Hal
inilah yang kemudian dikeluhkan rumah sakit-rumah sakit yang menangani KJS di
Jakarta hingga akhirnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
ke Kementerian Kesehatan, pekan lalu. Basuki kemudian meminta agar rumah sakit
di Jakarta diaudit untuk mengetahui level kualitas pelayanan mereka.
Dia
meminta agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang penetapan kategori rumah
sakit berdasarkan jumlah tempat tidur. "Seharusnya berdasarkan kualitas
dokter dan pelayanan yang diberikan," ujarnya. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment