Saat ini
sudah sangat mendesak untuk membentuk suatu lembaga khususnya yang bersifat
independen untuk menghimpun dana-dana sosial di Papua dan Papua Barat yang
selama ini tersebar dan alokasi pendistribusiannya tidak merata dan tidak
efektif.
Padahal
dana-dana sosial itu jika dihitung setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah
dan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai
dengan tujuan pemberian dana sosial itu, baik dari alokasi APBD/APBN dan dana
sosial dari berbagai perusahaan yang bergerak di Papua dan Papua Barat.
Penegasan
tersebut dikemukakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke ,
Papua, Ignatius MB Ndiken dan konseptor lembaga independen ini yang juga
anggota LMA, Pieter Ndiken, saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta,
Senin, (23/9/2013).
Keduanya
meyakinkan para pihak di Papua dan Papua Barat, terutama kepala daerah untuk
memberikan dukungan sepenuhnya mengingat lembaga yang dimaksud, tidak berkaitan
dengan dana Otsus, apalagi mengambil bagian dari dana Otsus itu.
Ignatius MB
Ndiken menegaskan, masyarakatadat di bawah pimpinannya sudah setuju dan
berharapa, lembaga independen ini secepatnya bisa terbentuk, sehingga harapan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, baik dari sisi ekonomi,
pendidikan, dan sosial, dapat segera dirasakan.
“Dukungan
saya terutama agar dana sosial difokuskan untuk tingkatkan pendidikan dan
kesehatan. Dua hal ini sangat fondamental bagi perkembangan suatu masyarakat,”
ujar Ignatius Ndiken.
Sementara
itu Pieter Duni Ndiken mengungkapkan, sebenarny adari sisi yuridis dan
perundangan, pembentukan lembaga independen ini tidak ada masalah. Hanya saja,
hambatan yang selama ini masih mengganjal adalah persepsi yang belum sama
antara kepala daerah dan tokoh masyarakat.
“Mungkin
kepala daerah beranggapan lembaga independen ini untuk mengatur juga dana
otsus. Hal itu tidak benar sama sekali. Saya memiliki konsep, lembaga
independen ini untuk mengatur dan mendistribuskan dana-dana sosial yang
jumlahnya sangat besar agar tersalur dengan efektif,” kata Pieter.
Mantan
Kepala Jamsostek Provinsi Papua ini mengatakan, berbicara soal jaminan sosial,
sebenarnya tidak cukup hanya dengan Taspen, atau Askes saja, melainkan
kebutuhan masyarakat sangat besar untuk kebutuhan dasar hidup mereka. Dan untuk
kebutuhan itu dana sosial di Papua dan Papua Barat sangat banyak
.”Tinggal
menyamakan persepsi saja sebenarnya, apalagi DPRP [adatahun 2012 sudah
menyetujui pembentukan lembaga atau badan untuk mengatur soal dana sosial ini
dan sudah disosialisasi.” kata Pieter.
Pieter Duni
Nduken menjelaskan, selain persetujuan dan rekomendari dari DPRP tertanggal 1
Maret 2012, dia mengungkapkan bahwa sosialisasi atas rencana pembentukan badan
atau lembaga independen ini sudah lama berlangsung.
”Kami
berharap gubernur maupun para bupati memperpcepat persetujuan pembentukannya,”
kata Pieter.
Pieter pun
menjelaskan jaminan soail iyu ada;ah sebuah hak asasi manusia. Pasal 22 dari
Deklarasi Universal tentangHAM menyatakan bahwa “Setiap orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial.” Juga UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
menyebutkan setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
Turunan
dari konstitusi kita, yakni UU Mo 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua Pasal 1 (b)
dinayakan bahwa Otsus adalah kewenangan khusus yang diakusi didiberikan kepada
provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat
Papua.(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment