Monday, September 23, 2013

Mendesak Badan Khusus Himpun dan Salurkan Dana Sosial Papua



Saat ini sudah sangat mendesak untuk membentuk suatu lembaga khususnya yang bersifat independen untuk menghimpun dana-dana sosial di Papua dan Papua Barat yang selama ini tersebar dan alokasi pendistribusiannya tidak merata dan tidak efektif.

Padahal dana-dana sosial itu jika dihitung setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah dan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan pemberian dana sosial itu, baik dari alokasi APBD/APBN dan dana sosial dari berbagai perusahaan yang bergerak di Papua dan Papua Barat.

Penegasan tersebut dikemukakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke , Papua, Ignatius MB Ndiken dan konseptor lembaga independen ini yang juga anggota LMA, Pieter Ndiken, saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Senin, (23/9/2013).

Keduanya meyakinkan para pihak di Papua dan Papua Barat, terutama kepala daerah untuk memberikan dukungan sepenuhnya mengingat lembaga yang dimaksud, tidak berkaitan dengan dana Otsus, apalagi mengambil bagian dari dana Otsus itu.

Ignatius MB Ndiken menegaskan, masyarakatadat di bawah pimpinannya sudah setuju dan berharapa, lembaga independen ini secepatnya bisa terbentuk, sehingga harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, dan sosial, dapat segera dirasakan.

“Dukungan saya terutama agar dana sosial difokuskan untuk tingkatkan pendidikan dan kesehatan. Dua hal ini sangat fondamental bagi perkembangan suatu masyarakat,” ujar Ignatius Ndiken.

Sementara itu Pieter Duni Ndiken mengungkapkan, sebenarny adari sisi yuridis dan perundangan, pembentukan lembaga independen ini tidak ada masalah. Hanya saja, hambatan yang selama ini masih mengganjal adalah persepsi yang belum sama antara kepala daerah dan tokoh masyarakat.

“Mungkin kepala daerah beranggapan lembaga independen ini untuk mengatur juga dana otsus. Hal itu tidak benar sama sekali. Saya memiliki konsep, lembaga independen ini untuk mengatur dan mendistribuskan dana-dana sosial yang jumlahnya sangat besar agar tersalur dengan efektif,” kata Pieter.

Mantan Kepala Jamsostek Provinsi Papua ini mengatakan, berbicara soal jaminan sosial, sebenarnya tidak cukup hanya dengan Taspen, atau Askes saja, melainkan kebutuhan masyarakat sangat besar untuk kebutuhan dasar hidup mereka. Dan untuk kebutuhan itu dana sosial di Papua dan Papua Barat sangat banyak

.”Tinggal menyamakan persepsi saja sebenarnya, apalagi DPRP [adatahun 2012 sudah menyetujui pembentukan lembaga atau badan untuk mengatur soal dana sosial ini dan sudah disosialisasi.” kata Pieter.

Pieter Duni Nduken menjelaskan, selain persetujuan dan rekomendari dari DPRP tertanggal 1 Maret 2012, dia mengungkapkan bahwa sosialisasi atas rencana pembentukan badan atau lembaga independen ini sudah lama berlangsung.

”Kami berharap gubernur maupun para bupati memperpcepat persetujuan pembentukannya,” kata Pieter.

Pieter pun menjelaskan jaminan soail iyu ada;ah sebuah hak asasi manusia. Pasal 22 dari Deklarasi Universal tentangHAM menyatakan bahwa “Setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial.” Juga UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Turunan dari konstitusi kita, yakni UU Mo 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua Pasal 1 (b) dinayakan bahwa Otsus adalah kewenangan khusus yang diakusi didiberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.(www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment