PT
Jamsostek (Persero) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan iuran
jaminan pensiun sebesar 8 persen dari upah. Usulan ini disampaikan seiring
rencana perubahan Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan yang di dalamnya menangani jaminan pensiun.
“Iuran
pensiun 8 persen itu sudah memperhitungkan tingkat inflasi yang terjadi setiap
tahun. Selain itu melihat prinsip jaminan pensiun, yakni affordability,
adequacy dan sustainabilty, jumlah 8 persen masih masuk,” ujar Direktur Utama
Jamsostek Elvyn G Masassya dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Elvyn
mengatakan, secara affordabilty manfaat jaminan pensiun harus di desain agar
mampu dibiayai oleh perusahaan dan tenaga kerja. Kemudian secara adequacy,
manfaat yang diberikan harus dapat menyediakan minimum pengganti penghasilan
yang layak bagi seluruh pensiunan, besarnya manfaat seharusnya sesuai dengan
besarnya input (besarnya iuran dan masa iur).
“Selain
itu, tidak menyebabkan disinsentif menabung untuk hari tua,” katanya.
Lebih
lanjut Elvyn mengungkapkan, untuk prinsip jaminan pensiun harus sustainability
(berkelanjutan), maka manfaat jaminan pensiun harus memiliki ketahanan dana
jangka panjang untuk membiayai program.
“Praktik
terbaik dilingkup internasional ketahan dana jaminan pensiun mencapai 70
tahun,” jelas dia. (www.waspada.co.id)
No comments:
Post a Comment