Monday, September 23, 2013

Jamsostek Usul Iuran Pensiun 8%



PT Jamsostek (Persero) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dari upah. Usulan ini disampaikan seiring rencana perubahan Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang di dalamnya menangani jaminan pensiun.

“Iuran pensiun 8 persen itu sudah memperhitungkan tingkat inflasi yang terjadi setiap tahun. Selain itu melihat prinsip jaminan pensiun, yakni affordability, adequacy dan sustainabilty, jumlah 8 persen masih masuk,” ujar Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Elvyn mengatakan, secara affordabilty manfaat jaminan pensiun harus di desain agar mampu dibiayai oleh perusahaan dan tenaga kerja. Kemudian secara adequacy, manfaat yang diberikan harus dapat menyediakan minimum pengganti penghasilan yang layak bagi seluruh pensiunan, besarnya manfaat seharusnya sesuai dengan besarnya input (besarnya iuran dan masa iur).

“Selain itu, tidak menyebabkan disinsentif menabung untuk hari tua,” katanya.

Lebih lanjut Elvyn mengungkapkan, untuk prinsip jaminan pensiun harus sustainability (berkelanjutan), maka manfaat jaminan pensiun harus memiliki ketahanan dana jangka panjang untuk membiayai program.

“Praktik terbaik dilingkup internasional ketahan dana jaminan pensiun mencapai 70 tahun,” jelas dia. (www.waspada.co.id)

No comments:

Post a Comment