Berbagai
institusi dunia telah dibuat tercengang dan mengakui kehebatan ekonomi syariah.
Pasalnya, selain terbukti menjadi solusi perekonomian dunia, perekonomian
syariah juga telah terbukti dapat bertahan dan selamat ketika krisis moneter
melanda.
Saat ini banyak
lembaga keuangan berlabelkan syariah, salah satunya adalah asuransi syariah.
Dengan makin banyaknya asuransi syariah berdiri, tentunya pengetahuan dalam
memilih asuransi syariah yang baik mutlak diperlukan.
Oleh karena
itu, sebelum memilih program asuransi, calon nasabah harus faham akan manfaat
dan fitur program asuransi yang hendak dibeli sesuai kebutuhan. Kebutuhan dapat
berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan. Asuransi
Pendidikan, atau Asuransi Plus Investasi.
Jika sudah
ditentukan, nasabah juga harus pintar dalam memilih perusahaan pengelola
asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang
dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut.
Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim
kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran
klaim kepada nasabahnya.
Tarif premi
yang cukup kompetitif juga bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan
asuransi yang akan dipilih. Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan
premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya,
sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit.
Perhatikan
juga Dewan Pengawas Syariah (DPS). Semua lembaga keuangan syariah termasuk
asuransi syariah mempunyai DPS yang beranggotakan orang-orang yang memahami
ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi
dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.
Hal yang
paling penting diperhatikan nasabah adalah kejelasan akad asuransi. Pasalnya
isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi.
Selain itu, pilihlah agen professional, sehingga apabila nasabah kelak
menghadapi masalah dengan polis, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan
asuransi ikut bertanggung jawab. (www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment