Saturday, September 28, 2013

Tips Memilih Asuransi Syariah




Berbagai institusi dunia telah dibuat tercengang dan mengakui kehebatan ekonomi syariah. Pasalnya, selain terbukti menjadi solusi perekonomian dunia, perekonomian syariah juga telah terbukti dapat bertahan dan selamat ketika krisis moneter melanda.

Saat ini banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, salah satunya adalah asuransi syariah. Dengan makin banyaknya asuransi syariah berdiri, tentunya pengetahuan dalam memilih asuransi syariah yang baik mutlak diperlukan.

Oleh karena itu, sebelum memilih program asuransi, calon nasabah harus faham akan manfaat dan fitur program asuransi yang hendak dibeli sesuai kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan. Asuransi Pendidikan, atau Asuransi Plus Investasi.

Jika sudah ditentukan, nasabah juga harus pintar dalam memilih perusahaan pengelola asuransi syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Tarif premi yang cukup kompetitif juga bisa dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan dipilih. Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya, sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit.

Perhatikan juga Dewan Pengawas Syariah (DPS). Semua lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai DPS yang beranggotakan orang-orang yang memahami ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.

Hal yang paling penting diperhatikan nasabah adalah kejelasan akad asuransi. Pasalnya isi perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis asuransi. Selain itu, pilihlah agen professional, sehingga apabila nasabah kelak menghadapi masalah dengan polis, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment