Sunday, September 29, 2013

Warga Miskin Yogya Siap Masuk BPJS



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam operasionalnya, JKN akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Hal itu ditegaskan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Cabang Utama Yogyakarta PT ASKES (Persero), Ratih Subekti, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di ruang utama atas Balai Kota Yogyakarta, Rabu (25/9).

    Ratih menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan akan beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.

    Menurut Ratih, para peserta jaminan kesehatan akan membayar iuran (premi) Jaminan Kesehatan Nasional berupa sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatannya akan dibayar oleh pemerintah. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan pekerja akan dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.

    Untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, Ratih mengatakan, akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

    Untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), para penerima upah atau karyawan akan didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS.

    "Pengaturan pembayaran premi, pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan untuk nonpenerima upah, mereka mendaftarkan diri," kata Ratih. (www.suarakarya-online.com)

No comments:

Post a Comment