Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang iurannya
dibayar oleh pemerintah. Dalam operasionalnya, JKN akan dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Harian (PLH)
Kepala Cabang Utama Yogyakarta PT ASKES (Persero), Ratih Subekti, saat memberikan
sambutan dalam sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di ruang utama atas Balai
Kota Yogyakarta, Rabu (25/9).
Ratih menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan akan beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Ratih, para peserta jaminan
kesehatan akan membayar iuran (premi) Jaminan Kesehatan Nasional berupa
sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja atau
pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan untuk
peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatannya akan dibayar oleh
pemerintah. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar
oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan iuran jaminan kesehatan
bagi peserta bukan pekerja akan dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.
Untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional, Ratih mengatakan, akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu peserta
penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari
fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para
pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja
mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN), para penerima upah atau karyawan akan didaftarkan oleh pemberi
kerja ke BPJS.
"Pengaturan pembayaran premi, pekerja
menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen
ditutupi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan untuk nonpenerima upah,
mereka mendaftarkan diri," kata Ratih. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment