Saturday, October 12, 2013

BPJS Watch Minta Kemenakertrans Tarik 4 Draf RPP BPJS Naker

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai, penyerahan empat draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi, sangat terburu-buru.
"Pengajuan RPP ini oleh Kemenakertrans terkesan terburu-buru dan tidak transparan kepada pelaku hubungan industrial, serta tidak melibatkan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dan pengusaha," nilai Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Sabtu (12/10).
Selain itu, Kemenakertrans sangat tertutup dan tidak mau melibatkan SP atau SB dan asosiasi pengusaha dalam pembuatan berbagai RPP untuk BPJS Ketenagakerjaan yang diperintahkan oleh UU SJSN maupun UU BPJS.
"Lembaga Tripnas juga tidak dilibatkan dalam proses pembahasan berbagai RPP tersebut," ungkapnya.
Atas dasar itu, tegas Timboel, BPJS Watch menilai tidak selayaknya Kemenakertrans memasukan RPP tersebut untuk diharmonisasi di Kemenkumham sebelum didiskusikan di Tripnas dan diuji publik kepada pelaku hubungan industrial.
"Kami sangat khawatir RPP-RPP tersebut akan kontraproduktif, karena mendapat penolakan dari SP atau SB dan asosiasi pengusaha, dan akhirnya dipaksa untuk direvisi," ungkapnya.
Kemenakertrans harus belajar dari pengalaman Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang dipaksakan keluar, tetapi sekarang direvisi karena mendapat penolakan dari SP atau SB dan rakyat.
Sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, RPP-RPP di bidang Ketenagakerjaan harus sudah selesai maksimal tangal 25 Nopember 2013 mendatang, yaitu 2 tahun sejak UU Nomor 24 tahun 2011 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Atas dasar itu, sebaiknya Kemenakertrans menarik kembali RPP-RPP tersebut dan terlebih dahulu berbicara dengan palaku hubungan industrial dan dalam waktu 1,5 bulan ini, Kemenakertrans harus mensosialisasikan kepada pelaku hubungan industrial, sehingga ke depan RPP-RPP ini tidak ditolak dan kontraproduktif.
Timbul mengungkapkan, keempat draf RPP tersebut diserahkan Kemenakertrans ke Kemenkumham pada 5 Oktober 2013. Adapun RPP yang sudah diserahkan untuk diharmonisasi, yakni:
1. RPP Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2. RPP Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan 3. RPP Tata Cara Pernerapan Sanksi Administrasi 4. RPP Asset Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (ALMA).

"Kepastian ini diperoleh dari Dirjen Harmonisasi Kumham, setelah advokasi BPJS Watch mencari tahu tentang RPP-RPP ini," pungkasnya. (www.gatra.com)

No comments:

Post a Comment