Saturday, October 12, 2013

Sistem Jamsos Jangan Hanya Retorika


Pemerhati masalah kesejahteraan sosial dari UGM Yogyakarta Baharudin mengatakan sistem jaminan sosial (jamsos) di Indonesia harus direalisasikan secara konkret.

Jangan hanya ditetapkan dalam tataran hukum atau Undang-Undang (UU) semata. Sesuai UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah harus membuat aturan secara detail yang dituangkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai acuan.

Baharuddin khawatir jika tidak ada PP yang jelas, maka jaminan sosial bagi rakyat hanya sebatas retorika. “Musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang bertumbuh pesat di Indonesia,” ungkap Baharuddin, di sela Seminar Nasional bertema Sistem Jaminan Sosial di Tengah Isu Global : Quo Vadis RPP BPJS, kemarin.

Ia menilai, BPJS harus mengcover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan negara berkewajiban membayar klaimnya. “Kalau ini tidak direalisasikan, Indonesia tidak hanya sejahtera dalam aturan namun melarat dalam realitas.Kita ingin Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam realitas sesuai pelaksanaan dari hukumnya.”

Sementara itu Dirut PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya berharap semua aturan pendukung melalui PP bisa tuntas pada akhir November 2013. Dan di saat BPJS Kesehatan diberlakukan pada 1 Januari 2014,semua perangkat yang ada telah siap.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyelenggarakan 3 program yaitu, JHT,JKK,JK dengan nilai iuran sama dengan sekarang.Ditambah program jaminan pensiun yang masih dalam pembahasan.Tetapi diperkirakan persentase 8 persen (5 persen ditanggung pemberi kerja dan 3 persen ditanggung pekerja).

Dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata Elvyn, potensi peserta akan lebih banyak dan bisa mengcover 15,2 juta pekerka jauh lebih besar dari 12 juta Tenaga Kerja saat ini.


Sementara Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kemenakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan, sejumlah rancangan RPP UU BPJS telah selesai dirumuskan oleh tim yang dibawah koordinasi Kemnakertrans dan sekarang sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kita tunggu selesainya proses harmonisasi saja di Kementerian Hukum dan HAM.” (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment