Saturday, October 12, 2013

MEKANISME TRANSPARANSI DALAM BPJS KESEHATAN

 Oleh: Muttaqien
Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokeran UGM

Latar Belakang
Pasal 4 dalam UU SJSN menyatakan bahwa SJSN akan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan (transparansi). Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa prinsip ini harus mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta. UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menentukan PT. Askes akan menjadi pelaksana BPJS Kesehatan, sehingga akan berubah dari persero menjadi badan publik, sehingga proses pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip good governance.
Beberapa pasal UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan mekanisme keterbukaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan. Pasal 13 ayat c tentang kewajiban memberikan informasi melalui media cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, kekayaan dan hasil pengembangannya. Pasal 22 menyatakan adanya kewenangan dewan pengawas untuk mengakses data dan informasi mengenai penyelenggarannya , Pasal 24 ayat 3 terkait kewenangan  direksi BPJS menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, maupun pasal 37 terkait mekanisme petanggungjawaban  dengan mekanisme dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik paling sedikit dua media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
Berbagai pasal yang ada, belum ada ketentuan yang menjelaskan bagaimana ketentuan apabila masyarakat mengakses dokumen publik yang ada di BPJS Kesehatan. Dikarenakan BPJS Kesehatan belum ada, maka dalam kajian ini ingin memberikan gambaran bagaimana performa transparansi badan publik di dinas kesehatan untuk menjawab keinginan masyarakat dalam mengakses dokumen. 
Dengan penelitian yang dilakukan metode deskriptif dengan metode study kasus. Maka dilakukan uji akses terhadap transparansi dokumen anggaran dan wawancara mendalam terhadap multistakeholder.
   Hasil dari kajian menunjukkan bahwa nilai hasil uji akses dokumen anggaran Dinas Kesehatan  yaitu perencanaan penganggaran (0,73), pembahasan Anggaran (0,53), pelaksanaan (0,52), dan pertanggungjawaban (0,44). Data tersebut memperjelas bahwa semakin masuk ke tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, maka semakin sulit dokumen dapat diakses oleh masyarakat.
Lamanya respon badan publik terhadap akses data karena : 1) salah persepsi tentang pemanfaatan dokumen oleh masyarakat, 2) anggapan dokumen anggaran adalah rahasia negara, (3) UU Keterbukaan Informasi Publik belum tersosialisasi, 4) rumitnya perizinan, dan 5) ketidakjelasan penanggungjawab dokumen
    Sebagai point penting pembelajaran di era BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada 1 Januari 2014, maka ke depan, harus ada kebijakan bahwa  semua dokumen BPJS Kesehatan harus terbuka untuk publik dan berlaku dari tingkat pusat sampai tingkatan terkecil BPJS Kesehatan. Selanjutnya harus ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BPJS Kesehatan untuk menjawab permintaan masyarakat agar tidak ada keterlambatan dalam memberikan dokumen. (http://www.kpmak-ugm.org)

No comments:

Post a Comment