Thursday, October 10, 2013

Ini Daftar Besaran Premi Pekerja Informal




Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.

“Besaran pembayaran pekerja informal sudah kami putuskan. Itu juga tidak diprotes serikat buruh, karena yang biasa melakukan protes adalah buruh formal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Mekanisme pengaturan dan penarikan pembayaran, lanjut Agung, diserahkan ke BPJS selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini Peraturan Presiden (Perpres) perubahan dari Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya mengatur soal premi pekerja informal sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Agung berjanji dalam waktu dekat, perpres tersebut sudah bisa diteken oleh presiden untuk disetujui.

Direktur PT Askes Fachmi Idris menegaskan mekanisme pembayaran iur premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk premi selama tiga bulan ke depan. Fachmi juga menjelaskan dalam memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun.

“Kalau misalnya dia terlanjur bayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar saja sisa kekurangannya,” sebutnya.

Untuk proses pengumpulan iuran dan penerimaan iuran, pihak PT Askes yang nantinya berubah menjadi BPJS Kesehatan menyerahkan hal itu itu pada pihak ke tiga.

Untuk proses pengumpulan iuran sendiri, PT Askes telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Kerja sama tersebut meliputi empat pengembangan transaksi yakni akun virtual, cash pooling, penerimaan iuran, pengumpulan iuran, dan pendaftaran peserta.

Direktur Keuangan Askes Purnawarman Basundoro mengatakan kerja sama ini sejalan dengan upaya percepatan pencapaian seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS pada 2019.

Meski demikian, operasional kerja sama ini belum dapat efektif sepenuhnya karena dilakukan bertahap. Ali menyebutkan untuk layanan BRI dapat terealisasi aktif pada 1 Januari 2014. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment