Friday, October 11, 2013

PERSI: Penerapan BPJS Perlu Kesiapan RS Pratama



Menjelang diberlakukannya Undang-Undang (UU) tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial bidang kesehatan  pada 1 Januari 2014, pemerintah perlu segera menyiapkan rumah sakit (RS) pratama atau rumah sakit tanpa kelas di daerah-daerah.

“Penyiapan rumah sakit pratama sangat perlu karena saat BPJS diterapkan, seluruh penduduk Indonesia akan mendapatkan hak jaminan kesehatan yang sama, baik yang menerima bantuan iuran dari negara, maupun yang membayar iuran,” ujar Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr dr Sutoto Mkes dalam konferensi pers tentang dukungan Persi terhadap UU BPJS di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta, kemarin.

Dr Sutoto mengkhawatirkan, jika pemerintah tidak menyiapkan RS pratama dengan baik,  terutama dari sisi kelengkapan fasilitas yang ada, RS besar akan kebanjiran pasien. Karena fasilitas yang minim, pasien yang tidak bisa ditangani di RS tersebut akan dikirim ke rumah sakit yang lebih besar.

“Kalau semua penyakit ringan dibawa ke rumah sakit besar, tentunya akan memperlambat kinerja rumah sakit besar. Apalagi, fasilitas tempat tidur pasien di rumah sakit masih jauh dari mencukupi,” papar dia.

Menurut Dr Sutoto, saat ini baru ada sekitar 1.933 rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 120 ribu. Idealnya menurut standar WHO 1 tempat tidur untuk 1.000 penduduk atau sekitar 240.000 tempat tidur.

Sebab itu, ia mengharapkan pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan sistem pembiayaan jaminan sosial kesehatan yang menguntungkan seluruh peserta, pemberi jasa pelayanan kesehatan, dan bagi badan penyelenggara jaminan sosial.

Selain itu, kata Dr Sutoto, yang tak kalah penting adalah pemerintah dapat menjamin tersedianya dana penyelenggaraan jaminan sosial selalu mencukupi dan harus berkesinambungan, serta tidak putus di tengah jalan. Sebab itu, pemerintah dan DPR diharapkan tidak salah hitung dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ini.

“BPJS juga harus menetapkan tarif biaya pelayan kesehatan yang tidak merugikan peserta, pemberi pelayanan kesehatan, serta BPJS itu sendiri,” papar dia.

PERSI juga mengharapkan pemerintah untuk selalu melibatkan komunitas rumah sakit dalam proses penyusunan kebijakan agar nantinya penyelenggaraan jaminan sosial bisa berjalan baik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, keberadaan RS pratama akan membantu sistem rujukan agar lebih jelas. Pasien yang mengalami sakit, tidak harus langsung dirujuk ke rumah sakit pusat/kota, namun akan dirawat di daerah tempat RS pratama itu didirikan. "Soal biaya, RS ini menjadi dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah," ujar Dr Kuntjoro.

Menurut dia, RS pratama ini disediakan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Tiap RS pratama akan disediakan dokter umum serta diberi fasilitas tempat tidur sebanyak 50 tempat tidur. “Jadi, pengobatan tidak harus dilakukan di rumah sakir besar atau daerah,” ucap Dr Kuntjoro.

Kemenkes juga meminta setiap rumah sakit dapat mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi pada saat pelaksanaan BPJS nanti. Selain jumlah tempat tidur, tentu pelayanan lain harus disiapkan terutama untuk kamar kelas 3. Pelayanan kepada masyarakat miskin harus tetap dilakukan dengan baik.

BJPS akan mengatur sistem pembiayaan jaminan sosial kesehatan, pemberi jasa pelayanan kesehatan dan badan penyelenggara. Ketentuan itu diatur dalam UU No 24 Tahun 2011, yang merujuk pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
(IZN - pdpersi.co.id)

No comments:

Post a Comment