PT Asuransi
Maipark Indonesia bekerjasama dengan International Financial Corporation (IFC)
mengembangkan produk asuransi mikro untuk melindungi dari kerugian yang
diakibatkan oleh gempa bumi dan bencana lain. Produk yang diberi nama asuransi
index-gempa bumi ini diperkirakan selesai dirancang pada pertengahan tahun
mendatang.
Presiden
Direktur Maipark Frans Sahusilawane mengatakan, hadirnya IFC dalam pengembangan
produk ini untuk membagikan pengalaman yang diperoleh IFC selama mengelola
Global Index Insurance Facility. Pendampingan ini diperlukan karena Indonesia
tidak memiliki pengetahuan dan data yang cukup untuk menghitung risiko yang
dahulunya tidak bisa dijamin.
Kerjasama
ini menurut Frans berlangsung dua tahun.
"Namun
akan diperpanjang dan terus berkesinambungan," jelas Frans dalam acara
penandatanganan kerjasama dengan IFC di Hotel Ritz Carlton, Selasa (1/10).
Menurut
Frans, dalam pengembangan produk ini memang dikhususkan pada asuransi gempa
bumi. Pasalnya, gempa bumi bisa terjadi sewaktu-waktu dan risikonya tidak bisa
diperhitungkan, berbeda halnya seperti bencana banjir ataupun kerusuhan.
Apalagi,
ada lebih dari 12 juta penduduk Indonesia yang tinggal dan bekerja di wilayah
rawan gempa dengan dampak ekonomis kurang lebih U$ 79 miliar. Risiko-risiko ini
cenderung tinggi di wilayah Yogyakarta dan Padang.
Perhatian
IFC dan Maipark lebih ditujukan kepada bank-bank dan lembaga keuangan mikro
yang menyediakan pinjaman bagi nasabah individual, usaha mikro, kecil dan
menengah. Country Manager IFC Indonesia Sarvesh Suri mengatakan, dengan adanya
perlindungan terhadap bencana ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
kinerja keuangan perbankan yang lebih baik, suku bunga yang lebih rendah dan
mengurangi gejolak dalam mendapatkan akses kredit.
"Perlindungan
asuransi bagi bank-bank yang menyediakan pinjaman kepada usaha kecil dan
menengah adalah hal penting dalam mendukung keberlanjutan usaha,"tegas
Savesh.
Setelah
produk ini selesai dikembangkan, Maipark akan meminta izin kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Jika sudah diberi izin, maka produk asuransi ini baru bisa
dijual, namun bukan Maipark yang menjualnya. Pasalnya, Maipark masih dalam
proses mengubah status menjadi perusahaan reasuransi.
Frans
mengungkapkan, untuk menjadi perusahaan reasuransi, perseroan membutuhkan modal
sekurangnya Rp 200 miliar. Modal yang dimiliki Maipark saat ini berjumlah Rp
180 miliar.
"Kekurangan
modal Rp 20 miliar, akan dipenuhi dari perolehan laba ditahan,"tandasnya.
Setelah
modal terpenuhi, perseroan akan mengajukan izin ke OJK untuk menjadi perusahaan
reasuransi. Diperkirakan pada April 2014 mendatang, Maipark bisa mengajukan
izin ke OJK untuk menjadi perusahaan reasuransi.
Sementara
penjualan produk asuransi index-gempa bumi akan diberikan kepada perusahaan
asuransi umum yang juga pemilik modal di Maipark. Target pasar dari produk ini
adalah bank, lembaga keuangan dan yayasan atau lembaga kemanusiaan.
(www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment