Saturday, October 5, 2013

Nilai Jaminan Tak Terbatas



* KECELAKAAN KERJA


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja atas risiko kecelakaan kerja dengan nilai yang tidak terbatas. Draf aturan itu sudah digodok dan dimasukkan tim teknis Jamsostek serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketenagakerjaan yang dipatok selesai November depan.

    "Juklak di RPP Ketenagakerjaan, menyebut jaminan kecelakaan kerja tidak ada batasan. Sekarang diplafon Rp 20 juta, sembuh tidak sembuh keluar dari rumah sakit. Hal itu kelak tidak akan ada lagi. Pokoknya sampai sembuh berapa pun habisnya biaya," ujar Kepala Divisi Teknis PT Jamsostek (Persero), Endro Sucahyono, dalam sosialisasi perubahan Jamsostek menjadi BPJS di Semarang, Kamis (3/10)

    Jaminan kecelakaan kerja, menurutnya, merupakan salah satu program perlindungan, yang saat ini di-handle oleh Jamsostek, akan segera dilimpahkan ke BPJS, setelah badan tersebut dinyatakan resmi beroperasi Juli 2015.

    Besarnya porsi perhatian pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja tadi, dipicu tingginya angka kecelakaan kerja. Data di Jamsostek menyebutkan, setiap hari sembilan pekerja meninggal dan 25 pekerja lainnya mengalami cacat tubuh akibat kecelakaan kerja.

    Mereka yang mengalami kecelakaan kerja mayoritas pekerja di level tiga, atau bekerja di lingkungan pabrik akibat kecelakaan lalu lintas dari dan ke tempat kerja. "Di samping harus dipulihkan, tenaga kerja kalau mengalami kecelakaan, maka dia harus ditempatkan untuk kembali bekerja," kata dia.

    Selain itu, imbuhnya, tidak ada kenaikan iuran karena iuran dipatok tidak boleh naik. Tetap saja ada lima komponen yang mendasari penentuan iuran, mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen. "Sama saja, tapi nanti manfaatnya dibuka seluas-luasnya," ujarnya.

    Division Head of Membership Development Jamsostek, Ilyas Lubis menambahkan, proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS telah mencapai sekitar 85 persen. Selain terus mengawal sejumlah regulasi, yang akan mendasari pelaksanaan program jaminan sosial ini, Jamsostek juga telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, sinkronisasi data, channel distribution, dan struktur organisasi yang menyesuaikan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan.

    Batas waktu operasional Juli 2015, membuat Jamsostek memiliki banyak waktu menyiapkan kelahiran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk transfer data peserta jaminan kesehatan ke Askes, yang nanti juga beralih menjadi BPJS Kesehatan.

    Kepala Kanwil Jamsostek V Jateng-DIY, Hardi Yuliwan, mengakui, persoalan ada tidaknya perubahan iuran kepesertaan menjadi pokok pertanyaan dari kalangan pengusaha dan pekerja dalam sosialisasi transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

    "Masalah iuran saat ini tengah diproses di pusat. Akhir Oktober diharapkan sudah ada titik temu dan segera kami sosialisasikan," ungkapnya. (www.suarakarya-online.com)

No comments:

Post a Comment