* KECELAKAAN
KERJA
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan
perlindungan bagi para tenaga kerja atas risiko kecelakaan kerja dengan nilai
yang tidak terbatas. Draf aturan itu sudah digodok dan dimasukkan tim teknis
Jamsostek serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke
dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketenagakerjaan yang dipatok selesai
November depan.
"Juklak di RPP Ketenagakerjaan,
menyebut jaminan kecelakaan kerja tidak ada batasan. Sekarang diplafon Rp 20
juta, sembuh tidak sembuh keluar dari rumah sakit. Hal itu kelak tidak akan ada
lagi. Pokoknya sampai sembuh berapa pun habisnya biaya," ujar Kepala
Divisi Teknis PT Jamsostek (Persero), Endro Sucahyono, dalam sosialisasi perubahan
Jamsostek menjadi BPJS di Semarang, Kamis (3/10)
Jaminan kecelakaan kerja, menurutnya,
merupakan salah satu program perlindungan, yang saat ini di-handle oleh
Jamsostek, akan segera dilimpahkan ke BPJS, setelah badan tersebut dinyatakan
resmi beroperasi Juli 2015.
Besarnya porsi perhatian pemerintah dalam
perlindungan tenaga kerja tadi, dipicu tingginya angka kecelakaan kerja. Data
di Jamsostek menyebutkan, setiap hari sembilan pekerja meninggal dan 25 pekerja
lainnya mengalami cacat tubuh akibat kecelakaan kerja.
Mereka yang mengalami kecelakaan kerja
mayoritas pekerja di level tiga, atau bekerja di lingkungan pabrik akibat
kecelakaan lalu lintas dari dan ke tempat kerja. "Di samping harus
dipulihkan, tenaga kerja kalau mengalami kecelakaan, maka dia harus ditempatkan
untuk kembali bekerja," kata dia.
Selain itu, imbuhnya, tidak ada kenaikan
iuran karena iuran dipatok tidak boleh naik. Tetap saja ada lima komponen yang
mendasari penentuan iuran, mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen. "Sama
saja, tapi nanti manfaatnya dibuka seluas-luasnya," ujarnya.
Division Head of Membership Development
Jamsostek, Ilyas Lubis menambahkan, proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS
telah mencapai sekitar 85 persen. Selain terus mengawal sejumlah regulasi, yang
akan mendasari pelaksanaan program jaminan sosial ini, Jamsostek juga telah
menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, sinkronisasi data, channel
distribution, dan struktur organisasi yang menyesuaikan kebutuhan BPJS
Ketenagakerjaan.
Batas waktu operasional Juli 2015, membuat
Jamsostek memiliki banyak waktu menyiapkan kelahiran BPJS Ketenagakerjaan,
termasuk transfer data peserta jaminan kesehatan ke Askes, yang nanti juga
beralih menjadi BPJS Kesehatan.
Kepala Kanwil Jamsostek V Jateng-DIY, Hardi
Yuliwan, mengakui, persoalan ada tidaknya perubahan iuran kepesertaan menjadi
pokok pertanyaan dari kalangan pengusaha dan pekerja dalam sosialisasi
transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Masalah iuran saat ini tengah
diproses di pusat. Akhir Oktober diharapkan sudah ada titik temu dan segera
kami sosialisasikan," ungkapnya. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment