Palang
Merah Indonesia(PMI) cabang Gunungkidul mengusulkan biaya penanganan korban
kecelakaan untuk perawatan selama 24 jam pertama ditanggung oleh pemerintah
daerah. Dengan demikian, pihak rumah sakit tidak lagi kebingungan dalam mencari
pihak yang bertanggung jawab atas biaya medisnya.
Ketua
PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengungkapkan, usulan tersebut sudah disampaikan
kepada DPRD Gunungkidul dan sudah mendapatkan lampu hijau. Diharapkan, dalam
APBD 2014 mendatang, anggaran untuk penanganan selama 24 jam pertama korban
kecelakaan sudah bisa dianggarkan.
“Kami
sudah mengusulkan sejak 2012 lalu dan ternyata ketua DPRD memberikan lampu
hijau,”ucapnya, Kamis(3/10/2013).
Iswandoyo
menjelaskan, dengan adanya jaminan pembiayaan dari pemerintah ini nantinya
perawatan terhadap para korban kecelakaan bisa maksimal. Sebab, selama ini
setiap kali ada korban kecelakaan yang dirujuk, pihak rumah sakit selalu
bertanya mengenai siapa orang yang bertanggung jawab.
“Kalau
pemerintah menanggung biaya penangannya, ada jaminan 1x24 jam pasien korban kecelakaan
bisa mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit. Sebab, selama ini sebagian
besar korban kecelakaan kurang mampu,”jelasnya.
Sebagai
tindak lanjut atas usulan pembiayaan penanganan pertama korban kecelakaan,
nantinya pihak PMI akan membuat nota kesepahaman atau MoU dengan pihak rumah
sakit yang ada di Gunungkidul.
Selain
mengusulkan pembiayaan penanganan pertama korban kecelakaan ditanggung oleh
pemerintah daerah, lanjut Iswandoyo, PMI juga mendirikan Gunungkidul Emergency
Servis untuk penanganan korban kecelakaan maupun bencana.
Nantinya,
korban kecelakaan atupun bencana alam akan mendapatkan penanganan pertama dari
PMI terlebih dahulu sehingga bisa meminimalisir kematian.
“Peralatan
kami cukup memadai untuk penanganan awal,” urainya. (tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment