Bagi
peserta asuransi yang mengalami sengketa dengan perusahaan jasa asuransi, Dewan
Asuransi Indonesia (DAI) membuka kesempatan menerima pengaduan melalui Badan
Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
"DAI
sudah maju, mempunyai Badan Mediasi Independen yaitu Badan Mediasi Asuransi
Indonesia, apabila masyarakat kalaimnya tidak diterima maka menghubungi Badan
Mendiasi Asuransi Indonesia, dapat memberikan solusi mediasi antara pihak
perushaan asuransi dengan nasabah," kata Ketua DAI Kornelius Simanjuntakdi
Jakarta, Senin (30/9/2013).
Kornelius
menambahkan, dibentuknya BMAI merupakan bentuk pelayanan penyedia jasa asuransi
yang bertujuan menciptakan rasa nyaman kepada peserta asuransi.
"Perkembangan
yang terjadi akhir ini, tidak menjadikan pemegang polis merasa terganggu
pikiran mereka. Yang jelas perusaahaan asuransi pemegang bisnis ingin
memberikan pelayanan terbaik untuk pelangannya. Jika tidak puas, asuransi tidak
akan jalan, kalau Anda tahu asuransi investasi besar namun dalam kehidupan ada
sengketa," ungkapnya.
Merujuk
permasalahan sengketa yang dialami Ahmad Dhani atas klaim asuransi kecelakaan
yang menimpa putranya AQJ, DAI mengimbau agar Ahmad Dhani bisa menyelesaikan
permasalahan tersebut lewat BMAI. Namun jika tidak selesai, kedua pihak yang
bertikai bisa masuk ke ranah judikasi.
"Ada
hakim duduk sebagai panel pemeriksaan, mereka bersedia diperiksa judikator ini.
Mereka membuat satu putusan yang harus ditaati semua pihak," ungkapnya.
Namun, untuk
menempuh jalur ini, para peserta asuransi yang mengalami sengketa harus melihat
dahulu polis asuransi yang sudah disepakati. Pasalnya untuk menempuh jalur ini
harus ada ketentuan dalam polis. "Kalau ada masyarakat tertanggung harus
terlebih dulu melihat polis tahapannya bagaimana, kalau dalam polis itu diatur
penyelesain sengketa, biasanya diatur dalam asuransi itu," tutupnya.
(m.liputan6.com)
Sebagai
informasi, BMAI beralamat di Menara Duta Lantai 7 Jalan Rasuna said kav 9.
(021) 5274145. (Pew/Shd)
No comments:
Post a Comment