Saturday, October 12, 2013

SJSN, Jaminan Sosial Semesta untuk Semua



Setelah sempat mengalami kevakuman yang cukup panjang, pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) akhirnya menemukan titik terang sejak ditetapkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).  Meskipun BPJS baru akan berjalan pada Januari 2014, akan tetapi kehadiran UU BPJS secara nyata telah menjadi garansi bagi pelaksanaan SJSN secara penuh.

Sebagaimana diketahui, SJSN adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Menurut UU  No. 40 Tahun 2004, SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang dinilai kurang memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.

Berbeda dengan sistem jaminan sosial lain yang bersifat sektoral, SJSN bersifat semesta yakni dilaksanakan secara nasional dan menyeluruh. Ruang lingkupnya lebih luas diantaranya jaminan hari tua, jaminan pensiun, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara di seluruh wilayah indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal atau wiraswastawan atau warga negara biasa.

Memang harus diakui masih ada kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa nantinya SJSN hanya untuk layanan dasar dan BPJS sebagai BUMN akan berusaha mencari untung melalui program ini. Kekhawatiran tersebut wajar, namun hendaknya jangan sampai melupakan bahwa SJSN adalah pelaksanaan konstitusi yang menjadi kewajiban negara terhadap warganegaranya. Kekurangan dan kelemahan bisa jadi masih ada, oleh karena itu seluruh warga negara perlu mengawal, memberikan kritik dan masukan yang membangun, agar pelaksanaan SJSN dapat memenuhi harapan masyarakat.

Kita percaya bahwa SJSN telah didesain dengan baik dan oleh karenanya akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. SJSN juga menciptakan kesetaraan bagi seluruh warganegara dalam perlindungan sosial. Semua mendapatkan jaminan dan perlindungan yang sama, sehingga jurang perbedaan sosial dapat terjembatani.

Tidak berlebihan jika SJSN dinilai dapat mencegah lahirnya beragam konflik, anarkisme dan aneka kerawanan sosial lainnya. Semangat gotong royong, kesetiakawanan, kepedulian terhadap sesama dan solidaritas sosial, langsung atau tidak langsung akan terbentuk oleh penyelenggaraan jaminan sosial ini. Pola subsidi silang dimana yang kaya diatur sedemikian rupa agar dapat mensubsidi yang miskin, akan menumbuhkan semangat kegotongroyongan secara horisontal maupun vertikal. Dengan demikian persatuan dan kesatuan anak bangsa akan senantiasa terjaga.

Sumber : Komunika

No comments:

Post a Comment