Wednesday, October 16, 2013

SJSN-Sehat tidak Harus Kaya



Resita Dyah Purnama Suci
FKM UI 2013 SGD 18

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Program SJSN ini akan laksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan penyatu dari PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen, dan PT. Asabri. Dalam pelaksanaannya, BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun dalam satu kesatuan tetapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini tidak akan menggabungkan empat badan pengelola (Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri ). Keempat badan pengelola ini tetap beroperasi sesuai fungsi dan misinya.

Dalam esai yang saya tulis ini, saya akan membahas tentang BPJS Kesehatan yang akan berlaku di tahun 2014 ini. Karena BPJS yang akan berlaku ini menggunakan cara yang berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dalam pelaksanaannya.

Pada bulan Januari 2014 SJSN akan dilaksanakan oleh BPJS. Walaupun program jaminan kesehatan sosial telah ada sejak tahun 2005, tapi dalam pelaksanaannya dalam lapangan masih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan, misalnya mempersulit pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan serta memberikan obat yang kurang berkualitas dan pelayanan yang kurang bagi pasien Jamkesmas. Dalam tahun 2014 ini diharapkan dengan berubahnya nama dari Jamkesmas menjadi BPJS dalam penyelenggarannya lebih baik tanpa diskriminasi, sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan rakyat dan menurunkan jumlah kasus penyakit berlanjut.

Dengan sistim SJSN yang berbeda ini diharapkan jaminan kesehatan dapat menyentuh seluruh kalangan hingga ke pelosok. Sebuah sistim yang bisa kita sebut sebagai sistem gotong royong untuk kesehatan rakyat Indonesia ini dalam pelaksanannya menggunakan cara yaitu seluruh rakyat di Indonesia diwajibkan membayar iuaran untuk membantu orang yang tidak mampu dan ketika kita tidak mampu kita dibantu orang lain. Sistem membayaran iuran ini ada 3 macam, yaitu PNS dan pegawai formal dipotong dari gaji berdasarkan dari prosentase. Untuk pekerja nonformal, mereka diwajibkan membayar premi, sedangkan untuk rakyat miskin akan disubsidi oleh pemerintah dengan istilah PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Besarnya iuran bagi peserta non PBI juga harus sesuai dengan pendapatannya agar semua dapat mendapatkan pelayaran yang berkualias. Bagi pembayar iuran non PBI pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS. Keterlambatan pembayaran iuran dapat dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Tidak hanya para peserta saja yang mendapatkan sanksi saat melanggar, diharapkan begi pemberi layanan kesehatan yang melanggar aturan misalnya mempersulit pemberiaan layanan kesehatan juga harus dicabut dari izin lembaga pemberi layanan kesehatan SJSN.

Dengan iuran yang dibayarkan ini diharapkan pemerintah menambah pusat pelayanan kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah dengan biaya berobat yang tidak mahal. Dengan biaya yang tidak mahal ini diharapkan rakyat dapat melakukan pengobatan secara gratis sehingga mengurangi tingkat kasus penyakit berlanjut. Dengan adanya SJSN ini diharapkan rakyat dapat memperoleh layanan kesehatan yang sama tanpa adanya diskriminasi dan tanpa melihat besarnya biaya iuran yang dibayarkan. Tidak hanya layanan kesehatan saja, sistem ini diharapkan juga dapat memberikan obat dan alat bantu penyembuhan kepada rakyat yang telah menderita sakit berlanjut serta dapat memberikan obat yang berkualitas bagi peserta PBI sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Manfaat lain dengan adanya SJSN ini, peserta SJSN dapat mendapat pelayanan kesehatan yang secara promotif dan preventif. Preventif meliputi penyuluhan kesehatan terhadap masyarakat baik di kota maupun pelosok dengan cara memperbanyak tenaga medis yang berkualitas dan menempatkannya secara merata hingga pelosok, tenaga medis ini diharapkan mampu memberikan penyuluhan dan memantau tingkat kesehatan rakyat, dapat merubah pola hidup masyarakat menjadi pola hidup sehat serta mempelajari penyebab timbulnya suatu penyakit di daerah tersebut. Upaya preventif yang lain yaitu memberikan imunisasi berkala secara gratis serta memberikan pelayanan KB ( Keluarga Berencana) dengan gratis pula. Selain itu peserta baik PBI atau non PBI juga dapat menggunakan seluruh fasitas, misalnya ambulan secara gratis saat mendapat rujukan dan ruang rawat inap gratis.

SJSN Januari 2014 diharapkan lebih menyentuh ke seluruh pelosok Indonesia dan dapat tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali secara adil.

Sumber :

http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem-yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html

http://www.bumn.go.id/20994/publikasi/berita/sjsn-tidak-menggabungkan-empat-pengelola-jaminan-sosial-dan-asuransi-kesehatan/

Perpres No.12 Tahun 2013


No comments:

Post a Comment