Saat di mana
seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas
kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun. Sebelum
memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun,
dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang
mengelola dana pensiun.
Apa yang
dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat
pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang
penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang
penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa
penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap
bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal
ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Adakah
peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pensiun?
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Dalam pasal
167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja
pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka
pekerja tidak berhak mendapatkan:
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal
156 ayat 2;
uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi
tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal
167 ayat 1 UU No.13/2003).
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun
yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan
oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali
ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4,
maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
Bila pengusaha telah mengikutsertakan
pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang
pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang
dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167
ayat 5 UU No.13/2003) yaitu :
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
2. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja
formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh
PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang
diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan
Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja
ketika
a) ia telah
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia
dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal
tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda
atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
3. Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang
ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer
berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang
dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan
berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun
pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua
berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor
pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Apa saja
jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam
proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari
beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang
terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
Pensiun Normal
Pensiun
yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang
telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang
memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
Pensiun Dipercepat
Pensiun
yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam
tubuh perusahaan.
Pensiun Ditunda
Pensiun
yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia
pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di
perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini
telah memasuki masa pensiun.
Pensiun Cacat
Pensiun
yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap
tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa
pensiun.
Apa yang
dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat
usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan
UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana
Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana
pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi
program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana
pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat
umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang
dimaksud dengan Program Pensiun?
Program
pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau
sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam
program pensiun:
Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang
pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal.
Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang
pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji
karyawan
b) dapat
mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun
dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja
lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia
pensiun.
Kelemahannya:
a)
perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak
mencukupi
b) relatif
lebih sulit untuk diadministrasikan.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program
pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan
(pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing
plan dan saving plan.
Kelebihannya:
a)
pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja
dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih
mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a)
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan
menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak
dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Adakah
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara
sukarela?
Peraturan
mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat berkaitan dengan batas
usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk
pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja
telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas
pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa
penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan
menentukannya.
Dalam UU
No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat
pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun
dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat. Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun
dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat
pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan
konteksnya.
Apa yang
terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan
Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur
hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan
pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap
tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu.
Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan
pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah
pensiun sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit
sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda
ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris
peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli
waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Setiap
peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang
pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima
belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila peserta meninggal dunia pada
masa pembayaran iuran selama 15 (lima
belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan
pensiun.
Apakah
manfaat jaminan hari tua dikenakan pajak
penghasilan?
Ya,
Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan
pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal
21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Sumber:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009
tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan
Sekaligus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan
Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai [Pegawai Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
(www.gajimu.com)
No comments:
Post a Comment