Saturday, November 9, 2013

Apindo Minta Pemberlakuan BPJS Secara Gradual

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar mengeluarkan peraturan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pemberlakuannya secara gradual (pelan-pelan) sampai semua perusahaan siap.

Pasalnya, banyak perusahaan sampai saat ini sudah bekerja sama dengan asuransi swasta untuk memberikan jaminan sosial untuk karyawannya.

Permintaan tersebut disampaikan Deputy Chairman Apindo, Anthony Hilman, dalam diskusi soal BPJS di Jakarta, Rabu (6/11).

Turut tampil sebagai pembicara  dalam acara itu adalah Sekjen Apindo, Suryadi Sasmita; pengamat ekonomi, Faisal Basri; anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko.  

Anthony ragu jaminan yang diberikan BPJS lebih baik dibanding asuransi swasta yang sudah lama bekerjasama dengan banyak perusahaan saat ini.

“Saya sendiri masih ragu dengan kesiapan BPJS. Oleh karena itu berikan waktu dua tahun ke depan untuk perusahaan-perusahaan yang belum siap untuk bergabung ke BPJS,” kata dia.

Senada Faisal Basri mengatakan, ia ragu dengan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan BPJS secepatnya. Pasalnya, sampai saat ini masih ada penasehat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak kehadiran BPJS.

Selain itu, identitas tunggal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu prasyarat pelaksanaan BPJS sampai saat ini belum beres.

“Ini negara bancakan dengan keberadaan pemerintah sekarang,” kata dia. Walaupun demikian, Faisal optimistis dengan terpilihnya Presiden Baru setelah SBY, pemerintahan akan bagus.

“Kita berharap Pemilu 2014 bisa menghasilkan Presiden dan jajaran pemerintah yang tahu dan mau melayani masyarakat,” tegas dia.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan BPJS berlaku sejak 1 Januari 2014 mendatang. Dengan begitu setiap anggota masyarakat atau keluarga akan memperoleh jaminan kesehatan dengan cara membayar iuran.

Besarnya iuran tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi jaminan. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi setiap orang atau warga.

Tujuannya supaya setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Di samping itu juga meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS, BPJS ada dua jenis yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mulai berlaku dan beroperasi 1 Januari 2014.  


Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi paling terlambat sejak 1 Juli 2015. (www.suarapembaruan.com)

No comments:

Post a Comment