Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar mengeluarkan peraturan
agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Ketenagakerjaan maupun
BPJS Kesehatan pemberlakuannya secara gradual (pelan-pelan) sampai semua
perusahaan siap.
Pasalnya,
banyak perusahaan sampai saat ini sudah bekerja sama dengan asuransi swasta
untuk memberikan jaminan sosial untuk karyawannya.
Permintaan
tersebut disampaikan Deputy Chairman Apindo, Anthony Hilman, dalam diskusi soal
BPJS di Jakarta, Rabu (6/11).
Turut
tampil sebagai pembicara dalam acara itu
adalah Sekjen Apindo, Suryadi Sasmita; pengamat ekonomi, Faisal Basri; anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko.
Anthony
ragu jaminan yang diberikan BPJS lebih baik dibanding asuransi swasta yang
sudah lama bekerjasama dengan banyak perusahaan saat ini.
“Saya
sendiri masih ragu dengan kesiapan BPJS. Oleh karena itu berikan waktu dua
tahun ke depan untuk perusahaan-perusahaan yang belum siap untuk bergabung ke
BPJS,” kata dia.
Senada
Faisal Basri mengatakan, ia ragu dengan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan
BPJS secepatnya. Pasalnya, sampai saat ini masih ada penasehat Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang menolak kehadiran BPJS.
Selain itu,
identitas tunggal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu
prasyarat pelaksanaan BPJS sampai saat ini belum beres.
“Ini negara
bancakan dengan keberadaan pemerintah sekarang,” kata dia. Walaupun demikian, Faisal
optimistis dengan terpilihnya Presiden Baru setelah SBY, pemerintahan akan
bagus.
“Kita
berharap Pemilu 2014 bisa menghasilkan Presiden dan jajaran pemerintah yang
tahu dan mau melayani masyarakat,” tegas dia.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan BPJS berlaku sejak 1 Januari
2014 mendatang. Dengan begitu setiap anggota masyarakat atau keluarga akan
memperoleh jaminan kesehatan dengan cara membayar iuran.
Besarnya
iuran tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi jaminan. Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi
setiap orang atau warga.
Tujuannya
supaya setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Di samping
itu juga meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang
sejahtera. Sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS, BPJS ada dua jenis yakni BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS
Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mulai berlaku dan
beroperasi 1 Januari 2014.
Sedangkan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang mulai berlaku sejak 1
Januari 2014 dan mulai beroperasi paling terlambat sejak 1 Juli 2015. (www.suarapembaruan.com)
No comments:
Post a Comment