Friday, November 8, 2013

Buruh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Susun RPP BPJS

Aliansi Buruh dan Rakyat Indonesia (ABRI) meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat regulasi dalam  penyusuan Rancangan Peraturan Pelaksaan (RPP) tentang Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) menjelang akan mulai dioperasikannya pada 2014.

Demikian disampaikan  delapan organisasi yakni  seperti Kaukus Muda Indonesia (KMI), Pusat Aspirasi buruh Indonesia (PASKABI), Persaudaraan Pekrja Muslim Indonesia (PPMI 98), Masyarakat Peduli Jaminan Sosial (MPJS), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Petani Buruh Reformasi (PBR), Forum Masyarakat Peduli Buruh (FMPB),  dan Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Indonesia.

“Kami melihat ada upaya-upaya pengkerdilan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu agar BPJS tidak boleh besar dan terancam bangkrut dalam jangka panjang. Padahal pengelolaan dana pekerja. Yang saat ini dikelola PT. Jamsostek (Persero) yang nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik. Saat ini, PT. Jamsostek telah mengelola dana sebesar Rp 145 triliun dan kedepannya tentu akan lebih besar lagi,” kata Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI),  Kusairi, dalam dialog di Galery Cafe TIM, Jakarta Pusat,  Rabu (6/11).

Kusairi berharap, tim RPP BPJS hanya berpikir jangka pendek. Sebab, aliansi buruh menilai   adanya agenda asing yang tersembunyi dan secara sistematis berupaya menghancurkan tatanan jaminan sosial dan perkekonomiandi Indonesia. Selain itu, buruh mendesak kepada tim RPP BPJS dari kementerian Keuangan agar sebaiknya menyepakati kajian yang telah dibahas oleh Tim BPJS intern departemen dan SJSN.

“Kementerian keuangan seharusnya bisa lebih bijak dan melepaskan ego sektoral dan lebih mementingkan kepentingan nasional,” paparya.
Kusairi mengatakan, ada tujuh RPP yang akan menjadi dasar pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, semisal tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan Hari tua, jaminan kematian, jaminan pensisun, tata cara pengenaan sanksi administratif kapda pemberi kerja, tata cara pengelolaan dan pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan dan aset BPJS ketenagakerjaan, dan hubungan antarlembaga BPJS ketenagakerjaan.


“Mengingat strategisnya design BPJS ketenagakerjaan ini, maka pemerintah harus lebih terbuka dan rasional untuk menerima berbagai masukan dari kelangan pekerja, buruh, pengusaha, dan termasuk dari PT. Jamsostek itu sendiri sebagai lembaga yang selama ini sudah menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita semua mengetahui, PT. Jamsostek merupakan lembaga yang berpengalaman dalam pengeloaan dana jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. (www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment