Saturday, November 9, 2013

Kejaksaan Periksa 60 Penerima Bantuan Sosial

Diduga ada indikasi penyelewengan, Kejaksaan Negeri Boyolali memeriksa 60 dari 150 penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010. Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak Kamis (31/10/2013) hingga Rabu (6/11/2013).

“Kami rata-rata memeriksa sebanyak 15 penerima Bansos untuk sekolah-sekolah swasta di Boyolali,” kata Kepala Kejari Boyolali Hendrik Selalau.

Menurut dia, dari hasil keterangan para penerima Bansos tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penyelewengan. Karena, mereka mayoritas sudah menyerahkan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi atau sesuai dalam pengajuan proposal. Hanya saja, sebagian surat pertanggungjawaban belum sampai ke tingkat Pemprov. Karena itu pihaknya segera melakukan penelusuran sudah sampai dimana surat.

“Total penerima dana Bansos di Boyolali sekitar 150 penerima,” katanya.

Pihaknya telah diberikan waktu dalam pemeriksaan penerima dana Bansos tersebut selama satu bulan. Diharapkan dalam dua pekan ke depan pemeriksaan penerima Bansos dapat diselesaikan. Ia menjelaskan, upaya pengusustan dana Bansos bukan dilakukan oleh Kejari Boyolali saja, tetapi juga Kejari di seluruh Jateng. Hal ini, memang instruksi dari Kejaksaan Tinggi Jateng.

“Hasil dari pemeriksaan dana Bansos itu, segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, di Semarang,” katanya.

Penyaluran dana Bansos 2010 untuk sekolah-sekolah swasta Islam di Kabupaten Boyolali, nilainya hingga miliaran rupiah. Karena, setiap sekolah swasta itu, rata-rata menerima dana dari Pemprov Jateng. senilai Rp5 juta hingga Rp30 juta. Kejari melakukan pemeriksaan penerima Bansos tersebut karena mengindikasikan adanya penyelewengan Bansos disinyalir dengan cara menggunakan proposal atau alamat fiktif dan pemotongan dana. (www.antaranews.com)


No comments:

Post a Comment