Diduga ada
indikasi penyelewengan, Kejaksaan Negeri Boyolali memeriksa 60 dari 150
penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010.
Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak Kamis (31/10/2013) hingga Rabu (6/11/2013).
“Kami rata-rata
memeriksa sebanyak 15 penerima Bansos untuk sekolah-sekolah swasta di
Boyolali,” kata Kepala Kejari Boyolali Hendrik Selalau.
Menurut
dia, dari hasil keterangan para penerima Bansos tersebut, pihaknya belum
menemukan adanya indikasi penyelewengan. Karena, mereka mayoritas sudah
menyerahkan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi atau sesuai dalam pengajuan
proposal. Hanya saja, sebagian surat pertanggungjawaban belum sampai ke tingkat
Pemprov. Karena itu pihaknya segera melakukan penelusuran sudah sampai dimana
surat.
“Total
penerima dana Bansos di Boyolali sekitar 150 penerima,” katanya.
Pihaknya
telah diberikan waktu dalam pemeriksaan penerima dana Bansos tersebut selama
satu bulan. Diharapkan dalam dua pekan ke depan pemeriksaan penerima Bansos
dapat diselesaikan. Ia menjelaskan, upaya pengusustan dana Bansos bukan
dilakukan oleh Kejari Boyolali saja, tetapi juga Kejari di seluruh Jateng. Hal
ini, memang instruksi dari Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Hasil dari
pemeriksaan dana Bansos itu, segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, di
Semarang,” katanya.
Penyaluran
dana Bansos 2010 untuk sekolah-sekolah swasta Islam di Kabupaten Boyolali,
nilainya hingga miliaran rupiah. Karena, setiap sekolah swasta itu, rata-rata
menerima dana dari Pemprov Jateng. senilai Rp5 juta hingga Rp30 juta. Kejari
melakukan pemeriksaan penerima Bansos tersebut karena mengindikasikan adanya
penyelewengan Bansos disinyalir dengan cara menggunakan proposal atau alamat
fiktif dan pemotongan dana. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment