PT
Jamsostek (Persero) akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014. Selain Jamsostek, PT Asabri, PT
Askes, dan PT Taspen tidak luput akan berubah dan menjalani transformasi.
Hal itu
sebagai implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang
(UU) 24/2011 yang mewajibkan empat perusahaan negara di bidang asuransi melebur
menjadi satu. Harapannya, badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial itu nantinya bisa semakin maksimal dalam melayani
seluruh warga Indonesia.
Sesuai UU
BPJS, Jamsostek akan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu jelas
menimbulkan kesan tersendiri bagi sebagian masyarakat yang pernah bersentuhan
dengan perusahaan tersebut. Pasalnya, banyak pencapaian yang telah dilakukan
Jamsostek selama berinteraksi dengan nasabah.
Tengok saja
hingga akhir Mei 2013, peserta aktif Jamsostek mencapai 12,1 juta jiwa. Angka
tersebut naik 11 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Secara keseluruhan,
pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek mencapai 28 juta pekerja. Kalau
dipersentasekan, peserta aktif hanya sekitar 43 persen dari total pekerja.
Meski tidak terlalu banyak, jumlah nasabah yang ditangani Jamsostek jelas
terbilang besar.
Ditinjau
dari sisi positifnya, pencapaian Jamsostek layak diacungi jempol. Pasalnya,
Jamsostek telah menunjukkan komitmen untuk melayani nasabah. Hingga kuartal III
tahun ini, Jamsostek mencatatkan pembayaran jaminan yang mencapai Rp 9,3
triliun. Jumlah itu naik 26,02 persen daripada periode sebelumnya sebanyak Rp
7,4 triliun.
Menurut
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya, perusahaannya baru melakukan
pembayaran jaminan sekitar 92,78 persen dari target sebesar Rp 10,4 triliun. Dengan
memperhitungkan empat bulan terakhir, tidak berat bagi Jamsostek untuk mencapai
target, bahkan melampauinya. Berbagai pencapaian itu jelas menjadi pertanda
komitmen Jamsostek dalam melayani nasabah.
Warisan
Jamsostek
Berdasarkan
data per September 2013, aset Jamsostek mencapai Rp 146 triliun. Angka itu
terbilang cukup besar jika mengacu pada jumlah pekerja yang menjadi anggota.
Dari jumlah itu, diproyeksikan sebesar Rp 11,5 triliun dikembalikan kepada
peserta dalam bentuk layanan.
Terdapat
empat program yang menjadi tanggung jawab Jamsostek. Layanan itu mencakup
program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Khusus JPK, ketika
Jamsostek sudah resmi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, program itu diserahkan
kepada Askes.
Direktur
Pelayanan Jamsostek, Achmad Riyadi, menjelaskan terjadi peningkatan signifikan
pekerja aktif yang mengikuti program JPK hingga Mei 2013. Jumlah peserta
mencapai satu juta pekerja dari total 12,1 juta peserta aktif. Mau tidak mau,
belasan juta nasabah itu telah menerima manfaat atas keikutsertaannya sebagai
peserta Jamsostek.
Kalau
ditelisik, Jamsostek telah mewariskan berbagai pelayanan yang bermanfaat bagi
pekerja. Di antaranya adalah pemberian proteksi bagi pekerja yang mengalami
kecelakaan. Ketika mereka tertimpa kejadian buruk, tentu butuh ongkos yang
tidak sedikit. Berurusan dengan rumah sakit sekarang ini dipastikan membutuhkan
biaya besar.
Survei
Global Medical Trends Report dari Towers Watson pada 2012 menunjukkan,
rata-rata biaya pengobatan di Indonesia pada 2009 sampai 2011 meningkat dari
10,70 persen menjadi 13,55 persen per tahun. Pada periode yang sama, rata-rata
kenaikan pendapatan orang Indonesia hanya 1,2 persen. Data tersebut mengacu
laporan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2011-2012.
Namun, dana
tertanggung yang seharusnya menjadi beban pekerja itu, meski tidak semua,
sebagian sudah diambil alih Jamsostek. Jika saja pendapatan pekerja yang
dilaporkan bisa lebih besar, cakupan dana perlindungan ketika terjadi hal buruk
pasti lebih banyak. Hal itu setidaknya menolong pekerja dengan penghasilan
pas-pasan.
Capaian
lain yang jarang tersorot adalah beberapa keuntungan lain yang sudah dirasakan
peserta program Jamsostek. Perusahaan yang memiliki filosofi kemandirian dan
harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi bagi nasabah ini telah
memberikan tambahan terkait dengan program JPK.
Tidak hanya
itu, pelayanan cuci darah, pengobatan jantung, dan transpalasi organ tubuh yang
mencapai Rp 80 juta untuk satu pekerja per tahun, serta layanan HIV/Aids jelas
tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai prestasi membanggakan. Mungkin, bagi
sebagian orang yang berpikir skeptis, langkah yang dilakukan Jamsostek itu hal
biasa yang sudah seharusnya ditunaikan perusahaan.
Namun, kita
harus jujur bahwa hal itu bisa terwujud berkat komitmen kuat Jamsostek dalam
memberikan pelayanan maksimal bagi peserta program. Harap diingat, risiko
terkena penyakit atau bahkan kematian selalu menghantui setiap orang, khususnya
pekerja. Padahal, dua faktor tersebut yang selama ini paling banyak menyita
alokasi dana seseorang.
Tanpa
adanya keinginan dalam memenuhi kewajiban perusahaan, sangat mungkin banyak
pekerja sudah jatuh miskin. Tapi, hal itu tidak terjadi lantaran Jamsostek
dengan aturan yang ada mengucurkan dana untuk meringankan beban nasabah.
Bagi mereka
yang selama ini tidak mengalokasikan pendapatannya untuk investasi kesehatan,
keberadaan Jamsostek jelas menjadi dewa penyelamat. Jika mau jujur, banyak
warisan bagus yang sudah ditinggalkan Jamsostek sebagai kompensasi pembayaran
iuran oleh peserta. Semoga saja, capaian itu dapat berlanjut ketika perusahaan
sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment