Iuran
jaminan hari tua (JHT) para pekerja di Indonesia yang dihimpun melalui
Jamsostek terendah dibandingkan para pekerja di negara-negara lainnya di Asia
Tenggara (ASEAN).
"Nilai
iuran jaminan hari tua pekerja Indonesia saat ini hanya 5,7 persen dari
penghasilan, sedangkan di negara lain di ASEAN sudah menembus dua digit. Oleh
karena itu Jamsostek mengusulkan kenaikan iuran JHT minimal hingga delapan
persen," kata Kepala Kanwil Jamsostek Jabar Teguh Purwanto di Bandung,
Senin.
Menurut Teguh,
kecilnya iuran itu berdampak jumlah uang tunjangan yang diterima para pekerja
yang purna bakti itu lebih kecil dibanding tenaga kerja yang purna bakti di
daerah lainnya.
Sedangkan
ajuan kenaikan iuran JHT itu, kata Teguh adalah untuk meningkatkan nilai
santunan di akhir tugasnya sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di
hari tuanya.
"Idealnya
iuran JHT minimal 10 persen dari penghasilan per bulannya, atau minimal delapan
persen saja sudah lebih baik sehingga manfaatnya lebih besar lagi," kata
Teguh.
Ia
mencontohkan di Malaysia, iuran jaminan hari tua para pekerja itu mencapai 23
persen dari upah yang diterimanya, yakni 12 persen ditanggung pengusaha dan 11
persen ditanggung oleh pekerja.
"Perlu
diluruskan bahwa jaminan pekerja itu bukan sebuah beban bagi pengusaha,
melainkan sebuah investasi bagi perusahaan. Pasalnya dengan jaminan itu akan
mendorong produktifitas perusahaan lebih baik dan pekerja lebih terjamin,"
katanya.
Teguh
Purwanto menyebutkan, pembayaran iuran itu dibayarkan sesuai dengan kebutuhan
hidup layah (KHL) di daerah yang bersangkutan.
Ia
menyebutkan, program Jamsostek saat ini belum menjadi salah satu komponen yang
masuk dalam penghitungan KHL. Padahal saat ini 60 variabel telah masuk untuk
penghitungan KHL, namun program Jamsostek belum masuk di dalamnya, padahal
sangat penting bagi perlingingan sosial para pekerja.
Teguh
Purwanto menyebutkan, saat ini di Jawa Barat terdapat sebanyak 18 juta angkatan
kerja, enam juta diantaraya masih belum memiliki pekerjaan atau menganggur.
Dari angka
12 juta tenaga kerja itu, sejauh ini baru dua juta tenaga kerja yang menjadi peserta
aktif Jamsostek, sedangkan 4,8 juta peserta tidak aktif. Jumlah itu tidak
termasuk PNS, TNI dan Polri yang ikut program Tabungan Asuransi Pegawai Negeri
(Taspen). (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment