Friday, November 8, 2013

Nilai iuran JHT Pekerja Indonesia Terendah

Iuran jaminan hari tua (JHT) para pekerja di Indonesia yang dihimpun melalui Jamsostek terendah dibandingkan para pekerja di negara-negara lainnya di Asia Tenggara (ASEAN).

"Nilai iuran jaminan hari tua pekerja Indonesia saat ini hanya 5,7 persen dari penghasilan, sedangkan di negara lain di ASEAN sudah menembus dua digit. Oleh karena itu Jamsostek mengusulkan kenaikan iuran JHT minimal hingga delapan persen," kata Kepala Kanwil Jamsostek Jabar Teguh Purwanto di Bandung, Senin.

Menurut Teguh, kecilnya iuran itu berdampak jumlah uang tunjangan yang diterima para pekerja yang purna bakti itu lebih kecil dibanding tenaga kerja yang purna bakti di daerah lainnya.

Sedangkan ajuan kenaikan iuran JHT itu, kata Teguh adalah untuk meningkatkan nilai santunan di akhir tugasnya sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di hari tuanya.

"Idealnya iuran JHT minimal 10 persen dari penghasilan per bulannya, atau minimal delapan persen saja sudah lebih baik sehingga manfaatnya lebih besar lagi," kata Teguh.

Ia mencontohkan di Malaysia, iuran jaminan hari tua para pekerja itu mencapai 23 persen dari upah yang diterimanya, yakni 12 persen ditanggung pengusaha dan 11 persen ditanggung oleh pekerja.

"Perlu diluruskan bahwa jaminan pekerja itu bukan sebuah beban bagi pengusaha, melainkan sebuah investasi bagi perusahaan. Pasalnya dengan jaminan itu akan mendorong produktifitas perusahaan lebih baik dan pekerja lebih terjamin," katanya.

Teguh Purwanto menyebutkan, pembayaran iuran itu dibayarkan sesuai dengan kebutuhan hidup layah (KHL) di daerah yang bersangkutan.

Ia menyebutkan, program Jamsostek saat ini belum menjadi salah satu komponen yang masuk dalam penghitungan KHL. Padahal saat ini 60 variabel telah masuk untuk penghitungan KHL, namun program Jamsostek belum masuk di dalamnya, padahal sangat penting bagi perlingingan sosial para pekerja.

Teguh Purwanto menyebutkan, saat ini di Jawa Barat terdapat sebanyak 18 juta angkatan kerja, enam juta diantaraya masih belum memiliki pekerjaan atau menganggur.


Dari angka 12 juta tenaga kerja itu, sejauh ini baru dua juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif Jamsostek, sedangkan 4,8 juta peserta tidak aktif. Jumlah itu tidak termasuk PNS, TNI dan Polri yang ikut program Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). (www.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment