Ada dua
jenis pelayanan yang akan didapatkan oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional), yaitu berupa pelayanan kesehatan (medis)serta akomodasi dan ambulans
(non medis). Karena ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dengan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
kesehatan.
Selain itu,
Kementerian Kesehatan membagi sistem pelayanan kesehatan menjadi pelayanan yang
dijamin, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup:
- Pelayanan
promotif dan preventif
-
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi
darah sesuai dengan kebutuhan medis
-
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat
inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Sementara
pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti:
1.
Pelayanan Kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur
dalam peraturan yang berlaku
2.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3.
Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
7.
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan
kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan
kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi
yang membahayakan diri sendiri.
10.
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin
se, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (Health Technology Assesment/HTA).
11.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
(eksperimen).
12. Alat
kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah.
15. Biaya
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang
diberikan.
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment