Friday, December 20, 2013

176,8 Juta Penduduk Indonesia Dipastikan Miliki Jaminan Kesehatan


Sebanyak 176.844.161 (72%) dari jumlah total penduduk Indonesia, dipastikan akan memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan, sisanya sebanyak 67.071.000 penduduk akan menyusul paling lama tahun 2019 semua sudah di-cover.  

Hal itu disampaikan Menko Kesra yang diwakili Staf Ahli Menko Kesra Tubagus Rachmat Sentika ketika tampil sebagai keynote speech pada SP Forum bertajuk “Menyongsong Transformasi BPJS”, di Jakarta, Rabu (18/12).  

Acara ini juga menampilkan pembicara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon, Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya, Dirut PT Askes Fachmi Idris, anggota Panja RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Dityawarman, dan Sekjen Kementeria Kesehatan dr Supriyantoro SPp Mars.     

Menurut Agung, sebanyak 176,8 juta jiwa penduduk yang dipastikan sudah ter-cover jaminan kesehatan itu terdiri dari peserta Jamkesmas 86.400.000 orang dan Jamkesda 45.595.520 orang. Selain itu, juga berasal dari karyawan perusahaan 16.548.283 orang, Askes PNS 16.548.283 orang, JPK Jamsostek 7.026.440 orang, Asuransi Komersial 2.937.627 orang, serta TNI/Polri/PNS Kementerian Pertahanan 1.412.647 orang.  

Jaminan kesehatan tersebut, kata Agung, dipastikan sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembentukan BPJS ini merupakan wujud nyata dari tekad pemerintah menjalankan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 di mana setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya seutuhnya sebagai manusia bermartabat.  

Selanjutnya, papar Agung, Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang dapat melindungi masyarakat miskin/lemah dan tidak mampu.  

Substansi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai amanat UU 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS akan bertanggung jawab kepada Presiden dengan prinsip asuransi sosial. BPJS akan dibagi dua, yakni BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.  

Sudah Rampung 
Menurut Tubagus yang mewakili Menko Kesra, 12  PP sebagai operasional BPJS sudah rampung semua dan tinggal ditandatangani oleh Presiden. Sementara infrastruktur kesehatan dan fasilitas penunjang jaminan kesehatan juga akan dijamin sudah memadai paling lambat Juli 2015.

Menko Kesra mengingatkan, SJSN melalui kelima program jaminan sosialnya dimaksudkan tidak lain untuk memberikan perlindungan atas segala risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh pekerja dan keluarganya. Dengan jaminan ini, pekerja dan keluarganya dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Program jaminan sosial diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial. Semua peserta wajib iur. Bantuan iuran diberikan hanya kepada penduduk miskin dan tidak mampu.  

Pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Pembaruan Primus Dorimulu dalam kata pengantar SP Forum mengatakan, Suara Pembaruan mengawal SJSN sejak awal. Seminar serupa sudah pernah digelar sebelumnya.  

“SJSN yang kemudian dioperasionalkan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tujuannya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. SP sudah berpikir bahwa yang akan jadi masalah adalah iuran, siapa yang membayar, berapa besar, kapan manfaat, cukup atau tidak. Jangan sampai menurunkan kualitas hidup ketika sakit terpaksa menjual rumah dan mati dalam kesunyian,” ujarnya. (www.suarapembaruan.com)

No comments:

Post a Comment