Sebanyak 176.844.161 (72%) dari jumlah total penduduk Indonesia, dipastikan akan memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan, sisanya sebanyak 67.071.000 penduduk akan menyusul paling lama tahun 2019 semua sudah di-cover.
Hal itu
disampaikan Menko Kesra yang diwakili Staf Ahli Menko Kesra Tubagus Rachmat
Sentika ketika tampil sebagai keynote speech pada SP Forum bertajuk
“Menyongsong Transformasi BPJS”, di Jakarta, Rabu (18/12).
Acara ini
juga menampilkan pembicara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon, Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya,
Dirut PT Askes Fachmi Idris, anggota Panja RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka, Wakil
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Dityawarman, dan Sekjen Kementeria
Kesehatan dr Supriyantoro SPp Mars.
Menurut
Agung, sebanyak 176,8 juta jiwa penduduk yang dipastikan sudah ter-cover
jaminan kesehatan itu terdiri dari peserta Jamkesmas 86.400.000 orang dan
Jamkesda 45.595.520 orang. Selain itu, juga berasal dari karyawan perusahaan
16.548.283 orang, Askes PNS 16.548.283 orang, JPK Jamsostek 7.026.440 orang,
Asuransi Komersial 2.937.627 orang, serta TNI/Polri/PNS Kementerian Pertahanan
1.412.647 orang.
Jaminan kesehatan
tersebut, kata Agung, dipastikan sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembentukan BPJS
ini merupakan wujud nyata dari tekad pemerintah menjalankan amanat konstitusi
sebagaimana termuat dalam Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 di mana setiap orang
memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
seutuhnya sebagai manusia bermartabat.
Selanjutnya,
papar Agung, Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang dapat melindungi masyarakat
miskin/lemah dan tidak mampu.
Substansi
UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan penyelenggaraan
program jaminan sosial sesuai amanat UU 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). BPJS akan bertanggung jawab kepada Presiden dengan prinsip
asuransi sosial. BPJS akan dibagi dua, yakni BPJS Kesehatan untuk jaminan
kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sudah Rampung
Menurut
Tubagus yang mewakili Menko Kesra, 12 PP
sebagai operasional BPJS sudah rampung semua dan tinggal ditandatangani oleh
Presiden. Sementara infrastruktur kesehatan dan fasilitas penunjang jaminan
kesehatan juga akan dijamin sudah memadai paling lambat Juli 2015.
Menko Kesra
mengingatkan, SJSN melalui kelima program jaminan sosialnya dimaksudkan tidak
lain untuk memberikan perlindungan atas segala risiko sosial ekonomi yang
dihadapi oleh pekerja dan keluarganya. Dengan jaminan ini, pekerja dan
keluarganya dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Program jaminan sosial
diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial. Semua peserta wajib iur.
Bantuan iuran diberikan hanya kepada penduduk miskin dan tidak mampu.
Pemimpin
Redaksi Harian Umum Suara Pembaruan Primus Dorimulu dalam kata pengantar SP
Forum mengatakan, Suara Pembaruan mengawal SJSN sejak awal. Seminar serupa
sudah pernah digelar sebelumnya.
“SJSN yang
kemudian dioperasionalkan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tujuannya
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. SP sudah berpikir bahwa yang akan jadi
masalah adalah iuran, siapa yang membayar, berapa besar, kapan manfaat, cukup
atau tidak. Jangan sampai menurunkan kualitas hidup ketika sakit terpaksa
menjual rumah dan mati dalam kesunyian,” ujarnya. (www.suarapembaruan.com)
No comments:
Post a Comment