Keberadaan KASN diperlukan untuk
menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Sidang
paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS.
Hal itu tertuang dalam UU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal tersebut. Banyak
substansi penting yang diatur selain batasan usia pensiun, yakni amanat
pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) paling lambat enam bulan
setelah UU diundangkan.
Ketua
Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporan akhirnya mengatakan, batasan
usia masa pensiun dilakukan melalui lobi. Kesepakatan akhir, batas usia pensiun
bagi pejabat administrasi berusia 58 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi
berusia 60 tahun. Selain itu, khusus bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional.
Dikatakan
Agun, pertimbangan menaikkan batas usia pensiun ASN disebabkan adanya persoalan
mengenai usia pensiun di tingkat administrasi. Dia berpandangan, usia 56 tahun
bagi PNS eselon III dan eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun. Alhasil
terdapat jeda usia 4 tahun. Akibatnya, acapkali terjadi pengangkatan eselon III
yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karier.
“Ini tidak
adil bagi pengawai eselon III. Imbasnya, upaya menembus eselon II oleh eselon
III dilakukan dengan berbagai cara,” katanya.
Politisi
Partai Golkar itu berpendapat, peningkatan batas usia pensiun dibutuhkan untuk
memberikan asas keadilan bagi semua PNS. Jumlah PNS, kata Agun, kini ada 4,7
juta orang. Tentu saja dengan peningkatan batas usia akan menambah biaya
belanja aparatur. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dipastikan masih dapat terkendali. Menurutnya, Kemenkeu sudah
menghitung kemampuan fiskal.
Hal lain
yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Menurut Agun, DPR memandang perlu keberadaan komisi tersebut. Pasalnya
untuk menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Keberadaan sebuah
komisi sebenarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sayangnya hingga kini
belum juga terbentuk komisi tersebut.
“Untuk itu,
melalui RUU ini diamanatkan pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas
dari intervensi politik,” ujarnya.
Lebih jauh
Agun berpendapat, kewenangan KASN mengawasi setiap tahapan proses pengisian
jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, melakukan evaluasi penerapan asas, nilai
dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian, batas usia calon
anggota KASN berusia 50 tahun. Sedangkan majelis kode etik dan perilaku terdiri
dari lima orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan,
pengalaman dan beritegritas berusia paling rendah 55 tahun.
Di ujung
laporannya, Agun meminta pemerintah
segera menetapkan peraturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan
pembentukan KASN paling lama enam bulan setelah RUU ASN diundangkan.
“Dan
mewujudkan sistem informasi ASN pada
tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang
telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,” imbuhnya.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar berpendapat, peningkatan batas usia pensiun merupakan hadiah istimewa
bagi seluruh PNS di penghujung tahun 2013.
Kendati
demikian, Abubakar menegaskan sejak regulasi itu diundangkan seluruh PNS wajib
meningkatkan kompetensi di saat sistem persaingan secara sehat di gelar.
Menurutnya, perpanjangan batasan masa penisun harus dijadikan upaya PNS menjadi
lebih produktif.
“Bukan
hanya berdiam diri sampai pensiun, tak ada artinya,” katanya.
Lebih jauh
Abubakar mengatakan, PNS yang belum mampu menguasai jabatan diatasnya, meski
mendapat promosi tidak diperkenankan mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS harus
mendapat pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu sebelum mendapat jabatan
baru.
Dengan
penambahan batasan usia pensiun dan kesejahteraan PNS, Abubakar berharap PNS
dapat meningkatkan pemberian pelayanan maksimal kepada publik. “Harapan kami
RUU ini menjadi tonggak perubahan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment