Merencanakan kehidupan di hari tua, seyogianya dilakukan setiap orang. Sebab di masa saat kita tak lagi produktif tersebut, kita tetap memiliki kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, mempersiapkan hari tua sejak masih muda merupakan hal yang sangat bijak.
Di PT
Jamsostek, terdapat program Jaminan hari tua (JHT). Dengan mengikuti jaminan
hari tua, diharapkan nantinya masa tua pekerja akan lebih terjamin. Sehingga
tak ada lagi, pekerja yang hidupnya terlantar di masa tuanya.
Mengenai
program JHT ini, berikut ini 5 fakta yang perlu Anda tahu.
Jumlah
pekerja yang ikut Jaminan Hari Tua meningkat.
Saban tahun, jumlah pekerja yang mengikuti
program jaminan hari tua Jamsostek terus meningkat. Sebagai contoh, pada tahun
2007, pekerja yang aktif mengikuti program JHT berjumlah sekitar 7,7 pekerja.
Dan pada tahun 2010, jumlahnya sudah meningkat menjadi 9,3 juta pekerja.
Menerima
manfaat saat di-PHK, berusia 55 tahun, atau meninggal.
Pekerja yang mengikuti program jaminan hari
tua (JHT) akan menerima dana jaminan hari tua sebesar dana yang telah
dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya, jika telah berusia 55 tahun,
meninggal dunia, cacat total tetap, atau di-PHK sebelum berusia 55 tahun dan
telah menjadi peserta JHT Jamsostek minimal lima tahun.
Pekerja juga berhak mendapatkan dana JHT
tersebut jika misalnya pergi dari wilayah Indonesia, dan atau pindah pekerjaan
menjadi PNS, polri, TNI.
Saldo
JHT bisa dicek secara online.
Peserta JHT jamsostek bisa melihat saldo
JHT tersebut secara online di website jamsostek. Dengan begitu, pekerja bisa
ikut memantau bahwa iuran JHT pekerja benar-benar telah disetorkan oleh
pengusaha.
Anda perlu login ke situs Jamsostek
tersebut dengan user ID dan password. Bagi peserta yang belum punya user ID dan
password, bisa mendaftar terlebih dulu di web tersebut.
Dana
Kelola Jamsostek sampai 135 triliun.
Dana yang dihimpun oleh Jamsostek dari para
pekerja sangat besar. Sampai tahun 2013 ini, tak kurang dari Rp 135 triliun
dana yang berhasil dikumpulkan oleh Jamsostek untuk dikelola. Tentu, di
dalamnya termasuk dana iuran JHT pekerja.
Pencairan
bisa ke kantor Jamsostek.
Jika Anda sudah berusia 55 tahun, atau
di-PHK sebelum usia tersebut, Anda bisa menghubungi kantor Jamsostek terdekat
agar JHT Anda bisa segera diurus dan dicairkan.
Itulah lima
fakta mengenai Jaminan Hari Tua yang perlu Anda tahu. (www.dompetpintar.com)
No comments:
Post a Comment