Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa hari lagi, tepatnya 1 Januari 2014
akan diberlakukan. Seluruh masyarakat Indonesia didorong untuk mengikuti
program tersebut.
Belanja
asurasi, merupakan salah satu kebutuhan bagi sebagian orang. Tujuan yang paling
mendasar adalah sebagai cara pengalihan risiko.
Pada
asuransi kesehatan, risiko pembiayaan yang besar ketika sakit, dialihkan ke
asuransi. Secara berkala, peserta asuransi membayar premi baik tiap bulan,
triwulan, atau sesuai kontrak di polis. Premi yang dibayar pun berbeda-beda.
Tergantung fasilitas yang dijanjikan perusahaan asuransi komersial. Meski
demikian, tetap saja asuransi kesehatan saja tidak cukup.
Diperlukan
asuransi kesehatan sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang
belum masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan
pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Mengapa?
"Pertama,
premi asuransi komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau bagi sebagian
besar masyarakat dan manfaat yang ditawarkan umumnya terbatas," kata
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH di
Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Berbeda
dengan asuransi komersial, asuransi sosial memberi beberapa keuntungan yakni
memberi manfaat yang komprehensif dengan iuran yang terjangkau.
"Asuransi
sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu, sehingga peserta bisa
mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali,
bukan terserah dokter atau RS," kata Murti. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment