Tujuh draf Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) untuk mendukung pelaksanaan teknis Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah final.
“Saat ini
sudah selesai tujuh final draf RPP tersebut, diharapkan sudah bisa
ditandatangani presiden dalam waktu dekat. Masih ada dua draf lagi yang sedang
difinalisasi,” kata Elvyn, kemarin.
Elvyn
menjelaskan, dua RPP yang masih dibahas menyangkut tentang pengelolaan dana dan
biaya operasional. Menurutnya, dinamika yang terjadi antara tim perumus dengan
Jamsostek adalah apakah setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
masih boleh melakukan tambahan manfaat yang disebut sebagai dana peningkatan
kesejahteraan peserta (DPKP).
Adapun,
sesuai petunjuk UU.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan
pada 1 Januari 2014. “Kami mengusulkan baiknya tambahan manfaat tersebut masih
dapat dipertahankan,” terangnya.
Dijelaskannya,
sampai saat ini masih banyak perusahaan yang enggan menyertakan pekerjanya
sebagai peserta Jamsostek. Karena itu, perlu mengubah bentuk keharusan
menyertakan karyawan dalam jaminan sosial sebagai suatu kebutuhan.
Dengan
adanya tambahan manfaat, lanjut Elvyn, maka komitmen Jamsostek untuk membantu
pembiayaan perumahan hingga memberikan beasiswa pendidikan kepada peserta masih
dapat terpenuhi meski nanti menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang jadi daya tarik
tersendiri.
Dia juga
mengungkapkan, PT jamsostek sudah selesaikan 95 persen transformasi menjadi
BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah sangat siap dengan membuka jaringan di seluruh
kabupaten/kotamadya di Indonesia,” ujarnya. Apalagi, ketika berubah jadi BPJS
Ketenagakerjaan, bukan hanya melindungi pekerja formal saja tapi juga pekerja
non formal seperti nelayan, petani dan pedagang pasar.
Diungkapkan,
saat ini Jamsostek sudah memiliki 127
kantor cabang, 52 kantor cabang pembantu dan 512 outlet di seluruh Indonesia.
Persiapan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, tidak mengganggu kinerja yang dicapai dimana
hingga akhir November 2013, total dana kelolaan Jamsostek tumbuh mencapai Rp
149 triliun.
Dari dana
tersebut, nilai investasi yang dicapai
Rp 13,7 triliun dengan memberi imbal hasil tertinggi di dunia mencapai 11-12
persen buat peserta.Elvyn mengungkapkan, dalam kaitan memperluas cakupan
terhadap pekerja sektor informal, nantinya akan dibentuk unit khusus yang
menangani sektor pekerja informal. “Kita juga akan melakukan kerjasama dengan
paguyuban dan asosiasi petani, pedagang pasar dan sebagainya,” terangnya.
Nantinya
program yang ditawarkan dalam tahap awal adalah program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Namun tidak tertutup untuk diikutkan
dalam program pensiun pada 1 Juli 2015. “Karena prinsipnya yang memiliki
penghasilan bisa ikut program jaminan sosial tentu dengan komitmen dan angka
sukarela jumlah tertentu,” terangnya.(www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment