Sunday, December 8, 2013

Draf RPP UU BPJS Sudah Final


Tujuh draf Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (RPP)  untuk mendukung pelaksanaan teknis Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah final.

“Saat ini sudah selesai tujuh final draf RPP tersebut, diharapkan sudah bisa ditandatangani presiden dalam waktu dekat. Masih ada dua draf lagi yang sedang difinalisasi,” kata Elvyn, kemarin.

Elvyn menjelaskan, dua RPP yang masih dibahas menyangkut tentang pengelolaan dana dan biaya operasional. Menurutnya, dinamika yang terjadi antara tim perumus dengan Jamsostek adalah apakah setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, masih boleh melakukan tambahan manfaat yang disebut sebagai dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP).

Adapun, sesuai petunjuk UU.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan pada 1 Januari 2014. “Kami mengusulkan baiknya tambahan manfaat tersebut masih dapat dipertahankan,” terangnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang enggan menyertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Karena itu, perlu mengubah bentuk keharusan menyertakan karyawan dalam jaminan sosial sebagai suatu kebutuhan.

Dengan adanya tambahan manfaat, lanjut Elvyn, maka komitmen Jamsostek untuk membantu pembiayaan perumahan hingga memberikan beasiswa pendidikan kepada peserta masih dapat terpenuhi meski nanti menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang jadi daya tarik tersendiri.

Dia juga mengungkapkan, PT jamsostek sudah selesaikan 95 persen transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah sangat siap dengan membuka jaringan di seluruh kabupaten/kotamadya di Indonesia,” ujarnya. Apalagi, ketika berubah jadi BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya melindungi pekerja formal saja tapi juga pekerja non formal seperti nelayan, petani dan pedagang pasar.

Diungkapkan, saat ini Jamsostek  sudah memiliki 127 kantor cabang, 52 kantor cabang pembantu dan 512 outlet di seluruh Indonesia. Persiapan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya,  tidak mengganggu kinerja yang dicapai dimana hingga akhir November 2013, total dana kelolaan Jamsostek tumbuh mencapai Rp 149 triliun.

Dari dana tersebut,  nilai investasi yang dicapai Rp 13,7 triliun dengan memberi imbal hasil tertinggi di dunia mencapai 11-12 persen buat peserta.Elvyn mengungkapkan, dalam kaitan memperluas cakupan terhadap pekerja sektor informal, nantinya akan dibentuk unit khusus yang menangani sektor pekerja informal. “Kita juga akan melakukan kerjasama dengan paguyuban dan asosiasi petani, pedagang pasar dan sebagainya,” terangnya.

Nantinya program yang ditawarkan dalam tahap awal adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Namun tidak tertutup untuk diikutkan dalam program pensiun pada 1 Juli 2015. “Karena prinsipnya yang memiliki penghasilan bisa ikut program jaminan sosial tentu dengan komitmen dan angka sukarela jumlah tertentu,” terangnya.(www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment