Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan lagi,
tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja terhadap orang dengan HIV/AIDS
(ODHA), terutama dalam mendapatkan layanan kesehatan.
"Semua
buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai
paket asuransi kesehatan lainnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar
usai membuka Puncak Peringatan Hari Aids Sedunia Tahun 2013 di Jakarta, seperti
dikutip Antara, Minggu (8/12/2013).
Berdasarkan
Permenakertrans No.20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan
dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa
penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan hingga sebesar
Rp20 juta pertahun melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
"Para
pekerja/buruh yang menderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan
kesehatan. Jumlah yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan
Penyelenggara sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp20 juta/tahun," kata
Muhaimin.
Muhaimin
juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap
orang yang terkena HIV/AIDS di tempat kerja serta mengingatkan bahwa pengusaha
dan pekerja wajib bekerjasama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
"Dampak
HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagakerjaan mengingat
tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis. Oleh karena
itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya
yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," kata Muhaimin.
Upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja itu dapat dilaksanakan
dengan cara menyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan
menyebarluaskan informasi serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
tentang HIV/AIDS.
Selain itu,
dunia usaha juga diminta berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan
kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif
serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk
pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
"Upaya
melindungi pekerja dan dunia usah dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai
salah satu bentuk program Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3). Hal ini
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan
usaha," ujar Muhaimin.
Solidaritas,
kepedulian dan dukungan harus menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS
di dunia kerja, kata menakertrans. (health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment