Tuesday, December 17, 2013

Inilah Amunisi Jamsostek Menuju BPJS



Segala persiapan yang diamanatkan UU BPJS sedang dilakukan.

Waktu yang tersisa bagi PT Jamsostek untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tinggal beberapa hari. Saat ini, Jamsostek mengaku siap untuk melaksanakan transformasi dan menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Menurut Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengacu pasal 61 UU BPJS, sebagai badan penyelenggara, Jamsostek ditugaskan melaksanakan empat hal. Pertama, pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan. Kedua, menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan.  Ketiga, Elvyn melanjutkan, pengalihan aset dan liabilitas JPK ke BPJS Kesehatan, meliputi peserta, program, iuran dan kewajiban yang masih tersisa. Keempat, pengalihan aset dan liabilitas Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

Elvyn mengaku sudah memaparkan kesiapan Jamsostek menuju BPJS kepada Wakil Presiden RI, Boediono. “Saya sudah lapor ke Wapres dan beliau mendukung agar berjalan dengan baik,” katanya dalam jumpa pers di kantor Jamsostek Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam menyiapkan operasional menuju BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn menjelaskan ada tujuh tahapan yang dibangun Jamsostek pada tahun ini. Ketujuh bidang itu adalah kepesertaan, pelayanan, database, investasi, keuangan, SDM, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Jamsostek telah mengimplementasikan model organisasi baru yang selaras kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, memperluas kantor Jamsostek di seluruh daerah. Jamsostek sudah memiliki 121 kantor cabang, 56 cabang pembantu dan limaratusan outlet, plus pola pelayanan dan call center baru. “Relatif kapabilitas organisasi semua sudah siap,” ucapnya.

Agar selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengatakan Jamsostek mengubah model bisnis dari produk sentris menjadi costumer sentris. Segala persiapan itu dilakukan bukan hanya jangka pendek, tapi juga untuk jangka panjang, sampai 2017. Terkait kepesertaan, database sudah dimutakhirkan dan disinergiskan dengan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.

Untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan peserta dan menghadapi BPJS Ketenagakerjaan, PT Jamsostek telah menyapkan kartu kepesertaan baru. Elvyn menguraikan kartu itu bukan hanya berfungsi sebagai kartu peserta, tapi juga dapat digunakan untuk berbelanja, cek saldo, membayar ongkos tol dan busway. Untuk merealisasikan smartcard itu, Jamsostek telah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Jabar.

Untuk mendapat kartu baru, Elvyn mengimbau agar seluruh peserta menyambangi kantor Jamsostek terdekat. Kemudian, peserta langsung difoto dan melakukan perekaman sidik jari yang akan dipampang dalam kartu tersebut. Jika peserta belum sempat mengurus kartu baru, Elvyn menegaskan kartu yang lama masih berlaku sampai Juni 2015. Bagi peserta yang ingin mendapat informasi tentang BPJS Keteangakerjaan, dapat menghubungi call center Jamsostek di nomor 500910.

Mengenai bisnis proses, Elvyn menyebut telah diubah, termasuk pola pencatatan kepesertaan. Misalnya, saat ini pola pencatatan kepesertaan dikategorikan dalam dua jenis yaitu tenaga kerja paket dan non paket. Namun, ketika beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan pencatatan akan dilakukan berdasarkan masing-masing program. Pada 1 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan baru menjalankan 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan program Jaminan Pensiun akan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Terkait peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn menjelaskan secara umum seluruh draft sudah selesai, tinggal ditandatangani Presiden. Soal Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP), dalam rancangan regulasi itu semangatnya masih sama, tapi hanya namanya yang berubah. Dalam rancangan peraturan pelaksana belum ditentukan istilah yang tepat untuk manfaat tambahan bagi peserta atau saat ini Jamsostek menggulirkannya lewat program DPKP. “Redaksionalnya yang belum selesai,” ungkapnya.

Elvyn menjelaskan Jamsostek berminat membeli PT InHealth yang merupakan anak perusahaan PT Askes, dan sudah melayangkan surat pernyataan minat terhadap InHealth. Namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan. Menurutnya, Jamsostek berniat untuk membeli InHealth untuk investasi jangka panjang dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. “Mendukung pelaksanaan Program JKK,” tuturnya.

Terpisah Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan seluruh rancangan regulasi BPJS sudah selesai diharmonisasi. Kemudian dilanjutkan ke Setkab dan Setneg. Saat ini rancangan peraturan itu tinggal ditandatangani para Menteri yang bersangkutan sebelum diterbitkan. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment