Segala persiapan yang diamanatkan UU
BPJS sedang dilakukan.
Waktu yang
tersisa bagi PT Jamsostek untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
tinggal beberapa hari. Saat ini, Jamsostek mengaku siap untuk melaksanakan
transformasi dan menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Menurut
Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengacu pasal 61 UU BPJS, sebagai
badan penyelenggara, Jamsostek ditugaskan melaksanakan empat hal. Pertama,
pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan.
Kedua, menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, Elvyn melanjutkan, pengalihan aset
dan liabilitas JPK ke BPJS Kesehatan, meliputi peserta, program, iuran dan
kewajiban yang masih tersisa. Keempat, pengalihan aset dan liabilitas Jamsostek
ke BPJS Ketenagakerjaan.
Elvyn
mengaku sudah memaparkan kesiapan Jamsostek menuju BPJS kepada Wakil Presiden
RI, Boediono. “Saya sudah lapor ke Wapres dan beliau mendukung agar berjalan
dengan baik,” katanya dalam jumpa pers di kantor Jamsostek Jakarta, akhir pekan
lalu.
Dalam
menyiapkan operasional menuju BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn menjelaskan ada tujuh
tahapan yang dibangun Jamsostek pada tahun ini. Ketujuh bidang itu adalah
kepesertaan, pelayanan, database, investasi, keuangan, SDM, dan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance).
Jamsostek
telah mengimplementasikan model organisasi baru yang selaras kebutuhan BPJS
Ketenagakerjaan. Misalnya, memperluas kantor Jamsostek di seluruh daerah.
Jamsostek sudah memiliki 121 kantor cabang, 56 cabang pembantu dan limaratusan
outlet, plus pola pelayanan dan call center baru. “Relatif kapabilitas
organisasi semua sudah siap,” ucapnya.
Agar
selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengatakan Jamsostek mengubah
model bisnis dari produk sentris menjadi costumer sentris. Segala persiapan itu
dilakukan bukan hanya jangka pendek, tapi juga untuk jangka panjang, sampai
2017. Terkait kepesertaan, database sudah dimutakhirkan dan disinergiskan
dengan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki Kementerian
Dalam Negeri.
Untuk
meningkatkan pelayanan, kemudahan peserta dan menghadapi BPJS Ketenagakerjaan,
PT Jamsostek telah menyapkan kartu kepesertaan baru. Elvyn menguraikan kartu
itu bukan hanya berfungsi sebagai kartu peserta, tapi juga dapat digunakan
untuk berbelanja, cek saldo, membayar ongkos tol dan busway. Untuk
merealisasikan smartcard itu, Jamsostek telah bekerjasama dengan sejumlah bank
seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Jabar.
Untuk
mendapat kartu baru, Elvyn mengimbau agar seluruh peserta menyambangi kantor
Jamsostek terdekat. Kemudian, peserta langsung difoto dan melakukan perekaman
sidik jari yang akan dipampang dalam kartu tersebut. Jika peserta belum sempat
mengurus kartu baru, Elvyn menegaskan kartu yang lama masih berlaku sampai Juni
2015. Bagi peserta yang ingin mendapat informasi tentang BPJS Keteangakerjaan,
dapat menghubungi call center Jamsostek di nomor 500910.
Mengenai
bisnis proses, Elvyn menyebut telah diubah, termasuk pola pencatatan
kepesertaan. Misalnya, saat ini pola pencatatan kepesertaan dikategorikan dalam
dua jenis yaitu tenaga kerja paket dan non paket. Namun, ketika beralih menjadi
BPJS Ketenagakerjaan pencatatan akan dilakukan berdasarkan masing-masing
program. Pada 1 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan baru menjalankan 3 program
yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sedangkan program Jaminan Pensiun akan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Terkait
peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn menjelaskan secara umum seluruh
draft sudah selesai, tinggal ditandatangani Presiden. Soal Dana Peningkatan
Kesejahteraan Pekerja (DPKP), dalam rancangan regulasi itu semangatnya masih
sama, tapi hanya namanya yang berubah. Dalam rancangan peraturan pelaksana
belum ditentukan istilah yang tepat untuk manfaat tambahan bagi peserta atau
saat ini Jamsostek menggulirkannya lewat program DPKP. “Redaksionalnya yang
belum selesai,” ungkapnya.
Elvyn
menjelaskan Jamsostek berminat membeli PT InHealth yang merupakan anak
perusahaan PT Askes, dan sudah melayangkan surat pernyataan minat terhadap
InHealth. Namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan. Menurutnya, Jamsostek
berniat untuk membeli InHealth untuk investasi jangka panjang dan dalam rangka
mendukung penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. “Mendukung pelaksanaan Program
JKK,” tuturnya.
Terpisah
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang,
mengatakan seluruh rancangan regulasi BPJS sudah selesai diharmonisasi.
Kemudian dilanjutkan ke Setkab dan Setneg. Saat ini rancangan peraturan itu
tinggal ditandatangani para Menteri yang bersangkutan sebelum diterbitkan. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment