Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dilaksanakan masih terus menjadi perdebatan. Jauh sebelum premi seharga Rp 22.000,00 disepakati, pemerintah telah setuju dengan premi di harga Rp 19.225,00
Namun yang
jelas, hal yang berkaitan dengan iuran BPJS ini memiliki 3 prinsip utama yang
harus dipahami betul oleh masyarakat Indonesia, seperti yang diutarakan Wakil
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc,PhD:
1. Penerima
bantuan iuran (PBI)
Bagi para
pekerja yang menerima upah di bawah upah minimun yang ada, iuran akan dibayar
oleh pemerintah, dan dimasukan sebagai peserta PBI.
"Ini
untuk orang-orang miskin dan tidak mampu. Meskipun, biaya ini untuk PBI ini
masih `dibintangi`," kata Ali Ghufron kepada Health Liputan6.com, beberapa
waktu lalu di Gedung MPR/DPR RI, ditulis Senin (9/12/2013).
2.
Masyarakat pemilik upah
Sedangkan
bagi pekerja yang memiliki upah, 5 persen iurannya ditanggung oleh pekerja
sendiri dan pemilik kerja. Baik yang berasal dari sektor swasta, maupun sektor
pemerintah.
"Pemerintah
itu seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan lain-lainnya," kata Ali
Ghufron melanjutkan.
3. Bukan
penerima upah
Bukan
penerima upah atau yang berasal dari sektor informal, akan dikenakan biaya
tergantung dari kelas perawatan yang dipilihnya. Bila si pasien memilih ruang
kelas 3, maka harus membayar Rp 22.500,00. Bagi yang memilih ruang perawatan
kelas 2, dikenakan biaya sebesar Rp 42.500,00. Sedangkan yang memilih ruang
perawatan kelas 1, dikenakan bayaran sebesar Rp 59.500,00.
Lebih
lanjut Ali Ghufron mengatakan, sampai detik ini pihaknya masih terus bekerja
keras untuk menyempurnakan itu semua. Dia berharap, semoga BPJS berjalan lancar
saat mulai berjalan pada 1 Januari 2014. (health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment