PT Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek Persero) akan meluncurkan kartu multi fungsi
alias smart card bagi seluruh pesertanya menyusul perubahan status perseroan
menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Januari
2014.
Dengan
kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam
transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
"Dulu
kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa
untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, bayar tol, dan tiket busway. Ini bagian
dari transformasi kami," kata Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya,
dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/12).
Elvyn
mengatakan seiring transisi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh
peserta PT Jamsostek wajib mendatangi Jamsostek untuk memberikan foto dan cetak
sidik jari (finger print). “Tinggal datang untuk difoto dan finger print. Kartu
yang lama masih berlaku sampai ditukarkan, sampai maksimum 30 Juni 2015. Kita juga
sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan.
Bisa juga daftar di registrasi elektronik,” kata dia.
Seiring
peluncuran smart card, Jamsostek juga mendirikan call center di nomor 500-910.
Masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan. "Ke depan klaim peserta juga akan dipermudah karena bisa
dilakukan secara online," kata dia.
Menurut
Elvyn, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng enam
bank yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, dan Bank Jabar dsn Banten
(BJB). "Kartu ini akan dimulai sejak PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan 1 Januari mendatang," kata dia.
Elvyn
menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, lembaga baru ini bertugas menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh
pekerja di Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia.
Selama masa
transisi, berdasarkan UU yang sama, PT Jamsostek harus menyiapkan pengalihan
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan dan
menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk program Kami Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Selain itu,
Jamsostek juga wajib menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, serta hak dan
kewajiban program JPK terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ke BPJS
Kesehatan.
Tidak hanya
itu, lembaga ini juga harus menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai,
serta hak dan kewajiban dari PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian
akan kami selesaikan pada 2014. Sampai akhir 2013, kami akan siapkan finalisasi
regulasi, peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, pengalihan aset leabilitas JPK,
serta pembukaan dan penutupan tahun 2013 serta pembukaan neraca tahun 2014,”
ujar Elvyn. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment