Saturday, December 14, 2013

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Multi Fungsi



PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek Persero) akan meluncurkan kartu multi fungsi alias smart card bagi seluruh pesertanya menyusul perubahan status perseroan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014.

Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.

"Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, bayar tol, dan tiket busway. Ini bagian dari transformasi kami," kata Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/12).

Elvyn mengatakan seiring transisi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta PT Jamsostek wajib mendatangi Jamsostek untuk memberikan foto dan cetak sidik jari (finger print). “Tinggal datang untuk difoto dan finger print. Kartu yang lama masih berlaku sampai ditukarkan, sampai maksimum 30 Juni 2015. Kita juga sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan. Bisa juga daftar di registrasi elektronik,” kata dia.

Seiring peluncuran smart card, Jamsostek juga mendirikan call center di nomor 500-910. Masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Ke depan klaim peserta juga akan dipermudah karena bisa dilakukan secara online," kata dia.

Menurut Elvyn, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng enam bank yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, dan Bank Jabar dsn Banten (BJB). "Kartu ini akan dimulai sejak PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan 1 Januari mendatang," kata dia.

Elvyn menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lembaga baru ini bertugas menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Selama masa transisi, berdasarkan UU yang sama, PT Jamsostek harus menyiapkan pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan dan menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk program Kami Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Selain itu, Jamsostek juga wajib menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban program JPK terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, lembaga ini juga harus menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban dari PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagian akan kami selesaikan pada 2014. Sampai akhir 2013, kami akan siapkan finalisasi regulasi, peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, pengalihan aset leabilitas JPK, serta pembukaan dan penutupan tahun 2013 serta pembukaan neraca tahun 2014,” ujar Elvyn. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment