Pemerintah
akan mengaitkan kewajiban pajak suatu perusahaan dengan kewajiban mereka pada
kepesertaan dan membayar iuran jaminan sosial (jamsos) sesuai dengan peraturan
perundangan.
Direktur
Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya ketika berkunjung ke LKBN Antara di
Jakarta, Jumat, mengatakan ke depan perusahaan tidak bisa lagi mendaftarkan
sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upahnya kepada PT Jamsostek atau
BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Jika
kondisi itu menjadi standar operasional nanti, kata Direktur Kepesertaan PT
Jamsostek Juanedi pada kesempatan yang sama, maka perusahaan tidak memiliki
pilihan lain, selain membayar pajak dan iuran jaminan sosial dengan benar.
Konsekwensinya,
akan terjadi lonjakan kepesertaan jaminan sosial sehingga BPJS Ketenagakerjaan
harus mempersiapkan diri atas kondisi tersebut.
Direktur
Keuangan PT Jamsostek Herdi Trisanto di tempat yang sama mengatakan kini pun
secara acak Ditjen Pajak sudah mengirim berkas perusahaan ke PT Jamsostek untuk
diklarifikasi apakah data yang disampaikan sama dengan yang dikirim ke Ditjen
Pajak.
Elvyn
mengingatkan setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan maka pihaknya, sesuai dengan
peraturan perundangan, memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi pada
perusahaan-perusahaan yang diduga tidak melaporkan upah yang sebenarnya.
"Kami
akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membekukan aset perusahaan,
mencekal dan menghentikan transaksi keuangan, membekukan kartu kredit pengusaha
nakal yang tidak melindungi pekerja dalam program jaminan sosial,"
demikian Elvyn. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment