Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meragukan
program jaminan kesehatan nasional, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 itu,
bakal menjangkau perangkat desa.
Sebab,
perangkat desa selama ini tidak terjangkau sistem jaminan sosial, ketika PT
Asuransi Kesehatan belum diubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketua I
PPDI Brebes, Rohto Raharjo, mengatakan perangkat desa yang pertama didamprat
warga, ketika ada permasalahan pelayanan jaminan kesehatan. “Ironisnya, kami
tidak pernah mendapat jaminan seperti itu. Kami harus bayar mahal kalau jatuh
sakit,” kata Rohto, yang ditemui Tempo, di kantor DPRD Brebes, Senin, 30
Desember 2013.
Menurut
dia, iklan di layar kaca, justru menuai reaksi keras perangkat desa. Sebab,
BPJS Kesehatan hanya melayani peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),
Askes, dan untuk TNI dan Polri.
Pemerintah
Jawa Tengah, kata dia, pernah menginformasikan akan mengalokasikan anggaran
sekitar Rp 30 miliar dari APBD 2014, bagi jaminan sosial perangkat desa di
seluruh Jawa Tengah.
Namun,
hingga kemarin, PPDI sama sekali belum mendapat sosialisasi, ihwal jaminan
sosial dari provinsi itu. “Lantas apa makna dari seragam ini? Kerja kami sama
dengan PNS. Tapi pemerintah terkesan abai terhadap kesejahteraan kami,” kata
Rohto, Kepala Urusan Keuangan, Pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Jetis itu.
Bersama
sekitar 300 anggota PPDI, Rohto mendatangi kantor DPRD Brebes untuk menyuarakan
aspirasinya. Mereka hanya ditemui tiga anggota Komisi I yang membidangi
pemerintahan.
Tanpa
alasan atau pemberitahuan, delapan anggota Komisi I yang lain tidak tampak.
Walhasil, suasana audiensi di ruang Komisi I, sempat memanas. ”Besok jangan
dipilih lagi,”kata Sekretaris Umum PPDI, Khamim.
Pantas jika
Khamim kesal. Sebab, PPDI sudah mengajukan permohonan audiensi ke Komisi I,
sejak dua bulan lalu. Khamim juga mendesak agar Ketua DPRD menemui mereka.
“Beliau sudah sepuh dan sekarang masih sakit stroke,” kata Ketua Komisi I,
Cahrudin, meredam emosi para perangkat desa itu.
Meski tidak
semua anggotanya hadir, Cahrudin memastikan, Komisi-nya akan menampung aspirasi
dan memperjuangkan hak-hak mereka. “Komisi I sepenuhnya mendukung PPDI,”
katanya. Dalam audiensi itu, PPDI juga mempermasalahkan Peraturan Bupati nomor
78/2013, yang mengatur perangkat desa harus berhenti dari jabatannya, ketika
maju sebagai calon kepala desa. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment