Friday, January 17, 2014

12.745 Perusahaan Langgar Norma Keselamatan Kerja


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan mematuhi norma dan peraturan ketenagakerjaan.

"Pelanggaran terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu, para pelaku industri diminta meningkatkan kepatuhan terhadap norma K3," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Menurut dia, dalam pengawasan norma K3, pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaannya. Namun, pemerintah tidak akan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data kemenakertrans, tercatat sebanyak 12.745 perusahaan melanggar norma K3 pada 2013. Dari jumlah itu, sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma K3 pasca penerbitan nota peringatan pertama dan kedua.

Namun, sebanyak 88 perusahaan sisanya tetap melakukan pelanggaran, sehingga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian untuk diajukan ke pengadilan.

Dari 88 perusahaan tersebut, sebanyak 45 berkas perusahaan masih dalam proses di pengadilan. Untuk penyelidikan dan pemeriksaan kasus pelanggaran sebanyak 43 perusahaan dan sisanya sudah dibekukan oleh kepolisian (SP3).

Muhaimin mengatakan, selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan. Hal itu termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan.

Bila terjadi pelanggaran maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Muhaimin.

Disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja yang meliputi norma upah, norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), norma waktu kerja, norma anak dan perempuan serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan kalangan pengacara dan pihak terkait lainnya.

Dalam tahap awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.

Untuk tahap selanjutnya, sesuai prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan harus segera diberikan "nota pertama". Ini sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Kemnakertrans meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

"Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3 mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya, kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," tuturnya. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment