Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan mematuhi norma dan peraturan ketenagakerjaan.
"Pelanggaran
terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih
terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu, para pelaku industri diminta
meningkatkan kepatuhan terhadap norma K3," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Menurut
dia, dalam pengawasan norma K3, pemerintah mengedepankan langkah pembinaan
untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaannya. Namun, pemerintah
tidak akan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap
melakukan pelanggaran.
Berdasarkan
data kemenakertrans, tercatat sebanyak 12.745 perusahaan melanggar norma K3
pada 2013. Dari jumlah itu, sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma
K3 pasca penerbitan nota peringatan pertama dan kedua.
Namun,
sebanyak 88 perusahaan sisanya tetap melakukan pelanggaran, sehingga dibuatkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian untuk
diajukan ke pengadilan.
Dari 88
perusahaan tersebut, sebanyak 45 berkas perusahaan masih dalam proses di
pengadilan. Untuk penyelidikan dan pemeriksaan kasus pelanggaran sebanyak 43
perusahaan dan sisanya sudah dibekukan oleh kepolisian (SP3).
Muhaimin
mengatakan, selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai
kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap
pelaksanaan norma ketenagakerjaan. Hal itu termasuk penerapan K3 di
perusahaan-perusahaan.
Bila
terjadi pelanggaran maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi
tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Namun,
kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan
aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan
penegakan hukum dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di
Indonesia," kata Muhaimin.
Disebutkan,
pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak
dasar pekerja yang meliputi norma upah, norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(Jamsostek), norma waktu kerja, norma anak dan perempuan serta norma
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya.
Dalam upaya
penegakan hukum, Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan
kalangan pengacara dan pihak terkait lainnya.
Dalam tahap
awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk
melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan
pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.
Untuk tahap
selanjutnya, sesuai prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan
harus segera diberikan "nota pertama". Ini sebagai peringatan untuk
memperbaiki kesalahannya.
"Kalau
masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera
ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk
membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata
Muhaimin.
Muhaimin
menjelaskan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun
2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan
perundang-undangan lainnya.
Sebagai
upaya meningkatkan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Kemnakertrans
meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan,
terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan
penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Saat ini
jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani
sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah
bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
"Pemerintah
selalu menekankan pentingnya penerapan K3 mencegah atau mengurangi kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan
berbagai upaya, kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,"
tuturnya. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment